Kominfo Blokir Sepihak Website Kadin Indonesia, Firlie : Web Kami tak Memuat Konten Terlarang

  • Bagikan

MUNASLUB Ilegal Kadin mulai memakan korban dengan dihwntikannya kegiatan website kadin oleh Kementerian Kominfo sejak Minggu, 6 Oktober 2024. Padahal website tersebut tidak mengandung konten terlarang kecuali imformasi tehtang munaslub liegal. Foto suasana penyerahan surat permintaan munaslub keoada Wantim Kadin, 9 September 2024 di Menara Kadin Indonesia. (Foto : Awe/HI)

JAKARTA – Kementerian informasi dan komunikasi Republik Indonesia memblokir secara sepihak website Kadin Indinesia, sejak Minggu (6/10/2024) dengan alasan kontennya meresahkan.

Tetapi hal ini dibantah langsung oleh Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informasi Firlie Gunandito melalui surat resminya kepada Menteri Kominfo Arie Budi Setiadi tanggal 6 Oktober 2024.

“Website kami, https://kadin.id hanya berisi profil organisasi, program kerja dan layanan kepada para anggota Kadin. Sama sekali tidak melanggar Permen Kominfo No 5 tahun 2020 pasal 14 ayat 3 tentang sifat mendesak pemutusan pelayanan elektronik yang dilarang seperti terorisme, pornografi anak dan atau konten yang meresahkan masyatakat dan mengganggu ketertiban umum,” tulis Firlie Gunandito dalam pengantar suratnya.

Firle kemudian menjelaskan juga bahwa jika sekiranya ada yang disebut sebagai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum itu adalah informasi terkait dengan pelanggaran AD ART Kadin melalui Munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Menurut Firlie, penjelasan tentang Munaslub ilegal ini telah dia sampaikan langsung kepada Menteri Kominfo melalui surat tertanggal 17 September 2024 yang ditembuskan kepada seluruh Ditjen terkait.

Terkait dengan pemblokiran ini, Firlie kemudian meminta kepada Menteri Kominfo agar membuka kembali website Kadin tersebut supaya pelayanan Kadin Indonesia, termasuk penerbitan KTA Kadin bisa dilanjutkan.

“Saat ini semua pelayanan kepada anggota Kadin terputus sejak website diblokir sejak Minggu 6 Oktober kemarin,” tulis Firlie dalam suratnya itu.

SIMAK JUGA :  Usut Rekening Kasino Kepala Daerah

Dampak Munaslub

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kominfo Kadin Sumbar Awaluddin Awe menyesalkan tindakan Kementerian Kominfo yang memblokir Website Kadin Indonesia.

Tindakan pemblokiran tersebut bertolak belakang dengan status munaslub Kadin yang telah melanggar AD ART dan PO Kadin Indonesia.

“Seperti diungkapkan mas Firlie dalam suratnya bahwa jika ada yang disebut mengganggu dalam website Kadin adalah berisi info tentang munaslub ilegal, maka dapat diduga pihak Kominfo telah melegalisasi tindakan munaslub ilegal tersebut,” ujar Awe kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Awe mengingatkan Kementerian Kominfo dan kementerian lainnya untuk mempertimbangkan kerjasama kemitraan dengan Kadin Indonesia yang dipimpin Anindya Bakrie, karena proses munaslubnya ilegal.

“Sampai saat ini Kadin yang sah itu dipimpin oleh Mas Arsjad Rasjid seperti tercantum dalam Keppres 18 tahun 2022 yang terpilih melalui Munas di Kendari Juni 2021,” sebut Awe.

Tindakan Kominfo dan kementerian lain dalam membangun kerjasama kemitraan dengan Kadin hasil munaslub ilegal sama artinya dengan melanggar UU Nomor 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 tentang Satu Kadin Indonesia.

Dia mengajak semua elemen dalam pemerintahan untuk tidak terlibat dalam perpecahan yang menimpa Kadin Indonesia. Selama masalah internal Kadin belum selesai maka diharapkan tidak ada pelayanan kerjasama terhadap Kadin hasil munaslub ilegal. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan