Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

  • Bagikan

HARIANINDONESIA.ID – Polda Metro Jaya Rabu 22 November 2023 di Jakarta menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Pada hari Senin, Firli Bahuri menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta selama tiga jam.

Klarifikasi itu berupa permintaan keterangan tentang pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada perkara Firli Bahuri tersebut.

Menurut Ade Safri, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik. (K/Antara) ***

SIMAK JUGA :  Jenazah Pelaku Pembakaran Mapolres Dharmasraya Dibawa ke Padang
  • Bagikan