Ketua – ketua Kadin Daerah Sumbar Bertemu, Bahas Pemakzulan Ramah Saleh

  • Bagikan

ALKAUTSAR AKBAR HORIZON

PADANG – Sejumlah Ketua Kadin kabupaten kota se Sumbar rencana bertemu di Bukittinggi, Rabu (12/1/2022) membahas pemakzulan Ramal Saleh dari Ketua Kadin Sumatera Barat.

Pertemuan ini adalah rangkaian dari penandatangan penolakan SK-244 tentang pembentukan kepengurusan antarwaktu Kadinda Sumbar dan penolakan terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

Pertemuan itu juga bagian dari penyelamatan Kadin Sumbar dari intervensi berlebihan dari Ramal Saleh dengan menggunakan hubungan kedekatan dengan Ketum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

“Kami mencegah jangan sampai Ramal Saleh menggunakan kekuasaan secara berlebihan di Kadin Sumbar seperti menggusur sejumlah pengurus dan Ketua wantim dan wanhat secara inkonstitusional. Kami mempertimbangkan langkah untuk memakzulkan Ramal Saleh secara konstitusi,” ujar Ketua Kadin Sawahlunto, Alkautsar Akbar Horizon kepada wartawan di Padang, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya Ketua Kadinda Tanah Datar Rina Aziz menyampaikan sikapnya bahwa selama empat tahun menjadi Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh tidak pernah melakukan pembinaan Kadin Daerah dan melakukan kegiatan keorganisasian sebagaimana layaknya sebuah organisasi besar seperti Kadin ini.

Akbar juga menambahkan bahwa Kadin kabupaten dan kota tidak pernah diajak dalam kegiatan rapat rapat penting setingkat Rapimprov dan tidak pernah hadir dalam rapat kerja daerah Kadin kabupaten kota.

“Walhasil kami menganggap tidak ada saudara Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar dan kami akan menurunkan dirinya menjelang Musprov Kadin Sumbar Nopember 2022 mendatang,” tegas Akbar.

Langkah pemakzulan ini menurut Akbar adalah paling strategis dilakukan dan momentumnya juga sudah tepat yakni pada saat Ramal Saleh melakukan kesalahan fatal dalam menggusur sejumlah pengurus, Ketua Wanhat dan Wantim Kadin Sumbar dengan melanggar AD-ART Kadin Indonesia.


Salah satu pasal dalam AD-ART Kadin Indonesia yang paling fatal ditabrak Ramal Saleh adalah dalam penggantian Ketua Dewan Penasihat dan Pertimbangan Kadin Sumbar. Konstitusi Kadin menyebutkan penggantian Ketua Wanhat dan Wantim hanya boleh lewat mekanisme pleno dewan bersangkutan, bukan Pleno Pengurus Harian Kadin daerah.

SIMAK JUGA :  Kisruh Kadin Sumbar, Mahyeldi Jamu Keduanya di Istana Gubernuran

Salah Cabut SK

Akbar juga berpendapat tindakan Ramal Saleh dalam mengajukan konsideran SK yang akan dicabut dalam SK-244 juga sudah mempermalukan Kadin Indonesia. Sebab SK yang dicabut adalah SK-052 yang telah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.

Seharusnya, Ramal Saleh jika ingin membuang atau mengganti Awaluddin Cs harus mencabut SK-075. Sebab posisi Awaluddin cs sebagai pengurus tercatat di dalam SK-075.

“Dengan tindakan sembrono Ramal Saleh ini secara langsung telah mempermalukan Kadin Sumbar dan kita menyayangkan sikap sembrono ini dilakukan pada saat Kadin Indonesia memperkenalkan tagline inklusif dan kolaboratif, artinya menghargai prinsip perbedaan pandangan dalam kesatuan dan saling bekerjasama,” papar Akbar.

Menjawab pertanyaan wartawan, Akbar menyebutkan pertemuan para Ketua Kadinda kabupaten kota ini adalah untuk menandatangani kesepakatan mengajukan pemberhentian Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar dan sekaligus mengajukan permintaan dilakukannya musyawarah propinsi luar biasa (MPLB) kepada Ketua Kadin Indonesia.

“Secara konstitusi kami berhak mengajukan pemberhentian Ketua Kadin Sumbar dan meminta MPLB. Apalagi tindakan yang dilakukan Ramal Saleh sudah semena mena dan tidak lagi mengacu kepada konstitusi Kadin dalam mengambil keputusan strategis,” tegas Akbar.

Dia memastikan jumlah Ketua Kadin kabupaten kota yang hadir dalam pertemuan di Bukittinggi akan korum, sebab masalah pemakzulan Ramal Saleh ini sudah menjadi agenda mereka karena sikap dan gaya kepemimpinan Ramal yang sama sekali tidak pernah melibatkan Kadin kabupaten kota dalam membahas permasalahan Kadin secara keseluruhan. (*)

Doni Magek Piliang

  • Bagikan