Sejumlah Masa hadir diPengadilan Negeri Mungkid mendorong Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Vonis Berat Terhadap Ahmad Labib Asrori Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual dipondok pesantren Irsyadul Mubtadiin Magelang, Pada Senin ( 3/2/2025)
Harianindonesia.id – Magelang, Kedatangan ribuan masa Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat beserta sayap – sayapnya di pengadilan Negeri Mungkid kabupaten Magelang, Dipimpin langsung oleh komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s yang berkomitmen dari awal untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi dipondok pesantren Irsyadul Mubtadiin Tempuran, Magelang sampai sidang putusan, Memastikan para korban mendapatkan keadilan. Mereka juga mendesak Pengadilan Negeri Mungkid agar terdakwa dapat divonis hukuman berat dalam persidangan kesepuluh kali ini dengan agenda putusan, Pada Senin (3/2/2025).
Kedatangan ribuan masa GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya di pengadilan Negeri Mungkid kabupaten Magelang wujud nyata perjuangan melawan kemungkaran, Disambutan baik oleh ketua pengadilan Negeri Mungkid dan Forkopimda kabupaten Magelang, mulai dari PJ Bupati, Kajari, Ketua DPRD, dan Kapolresta hingga jajaran aparat penegak hukum dan jajaran pemerintahan kabupaten Magelang. Mereka Menyuarakan aspirasi masyarakat dan menuntut penanganan permasalahan yang ada di wilayah, Yang sampai sekarang belum di tangani oleh pihak pihak terkait atau pemangku pemangku kebijakan yang ada di kabupaten Magelang. Selain itu mereka juga mengapresiasi kinerja PJ bupati kabupaten Magelang Sepyo Achanto, baru kali ini kabupaten Magelang mempunyai sosok seorang pemimpin yang berani berjuang bersama dan menemui masyarakat secara langsung, Kemudian acara dilanjutkan audiensi di kantor DPRD kabupaten Magelang bersama badan legislatif- eksekutif serta jajarannya. Pada Senin, ( 3/2/2025 ).
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s dalam orasinya, Keprihatinannya terhadap kekerasan seksual yang ada di kabupaten Magelang tetapi sampai saat ini belum ada langkah kongkret dari pemerintah. Salah satu contoh keprihatinan yang nyata belum selesai persidangan Kasus Ahmad Labib Asrori pimpinan dan pemilik pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin tempuran dan juga merupakan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ketua Khatib Syuriyah PCNU Magelang dan juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Magelang, salah satu dosen di universitas Magelang melakukan asusila terhadap empat orang santriwatinya sendiri. Kali ini sudah ada lagi kejadian kasus yang sama di kecamatan yang sama yaitu kecamatan Tempuran, saat ini dalam penanganan kepolisian. Pelaku yang diduga merupakan oknum kyai dari tokoh Nahdlatul Ulama ( NU) kabupaten Magelang juga, Ungkapnya.
Komandan dan Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat bersama Forkopimda kabupaten Magelang di Depan Pengadilan Negeri Mungkid kabupaten MagelangÂ
” Kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya akan selalu menjaga kondusifitas sekaligus menjadi kontrol sistem birokrasi di kabupaten Magelang, sudah barang tentu tidak akan tinggal diam jika melihat, mendengar adanya ketimpangan sosial, kemungkaran yang di lakukan oleh oknum tokoh ulama seperti kekerasan seksual terhadap santri santriwati di lingkungan pondok pesantren pelakunya adalah oknum kyai yang berkedok agama. Hukum harus di tegakkan seadil adilnya, tanpa memandang status sosial, Tegasnya.
Yanto Petok’s mengintruksikan kepada seluruh anggota GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya, Jangan menyentuh bila itu bukan haknya tetapi jika ada kemungkaran di lingkungan ataupun kecurangan atau ketimpangan sosial di dalam pemerintahan segera laporkan ke kordinator masing masing agar segera di tindak lanjuti musyawarahkan bersama menentukan cara penanganannya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid Kabupaten Magelang Majelis hakim memutuskan K.H Ahmad Labib Asrori bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat santriwati pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin, Labib divonis pidana 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat saksi (korban) sebesar Rp 240.465.000,-
Sidang putusan digelar secara terbuka untuk umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Dipimpin ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji,S.H,M.H, hakim anggota Alda Rada Putra,S.H, Alfian Wahyu Pratama,S.H,MH, Panitera Ario Legowo,S.E,S.H, Dengan Jaksa penuntut umum Naufal Ammanullah,S.H dan Aditya Oktavian,S.H,
Dalam pembacaan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid kabupaten Magelang menyatakan bahwa Ahmad Labib Asrori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan dengan tipu muslihat dan hubungan keadaan memanfaatkan keadaan dan ketidak sesuaian seseorang dengan penyesatan, memaksakan santriwatinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik, tokoh, panutan umat yang mendapatkan mandat untuk melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang dipercayakan dan diserahkan kepadanya untuk dijaga. Labib melakukan persetubuhan dengan para korban sebanyak lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang menetapkan hukuman vonis pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya, dan memerintahkan agar Labib tetap di tahan berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, Hal yang memberatkan antara lain karena dilakukan oleh pendidik dan dilakukan terhadap santriwatinya sendiri lebih dari satu orang dan berulang kali, Terangnya.
Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada empat saksi (korban) sebesar Rp 240.465.000,00 dan menetapkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 dibayarkan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada empat saksi ( korban) masing-masing sebesar Rp 12.500.000,00, selain itu juga Labib dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00. Jelasnya.
Terkait audiensi di kantor DPRD kabupaten Magelang GPK Aliansi Tepi Barat di sambut baik oleh ketua DPRD, Perwakilan tiap tiap fraksi, dan Forkopimda dan kepala kepala dinas kabupaten Magelang.
Segala permasalahan yang ada di masyarakat kabupaten Magelang seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat pemangku kebijakan, Merekalah yang telah di sumpah untuk mengabdi kepada rakyat. Terutama permasalahan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren cara penanganannya sangat lamban dan terbelit belit yang di lakukan oleh kantor kementerian agama dan satpol PP kabupaten Magelang, dan dinilai kurangnya perhatian dinas sosial terhadap para korban kekerasan seksual, Ujar Akhmad Solihuddin, S.H.
Lambangnya penanganan yang nyata dan konkrit dari pemerintah mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak pihak terkait di kabupaten Magelang. Malah justru kami GPK Aliansi Tepi Barat yang sangat sering kali mendapatkan aduan permasalahan yang ada di masyarakat, Yang seharusnya menjadi tanggung jawab dinas atau pihak terkait.
Kami berharap kinerja para pemangku kebijakan kabupaten Magelang perlu dan harus sering di evaluasi supaya lebih kompak, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat secara nyata. Pungkasnya.
( Tri )