Kemenkumham Rilis Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum Yang Bisa Ikut Pemilu, Berikut Daftarnya

  • Bagikan

Harianindonesia, -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

 

1. Daftar 75 parpol berbadan hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

1. Partai NasDem

Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Ketua: Oesman Sapta

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua: Akhmad Syaikhu.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua: Zulkifli Hasan

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)

Ketua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ketua: Prabowo Subianto

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Ketua: Megawati Soekarnoputri

10. Partai Demokrat

Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Ketua: Yusuf Soelichin

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Ketua: Hartono

13. Partai Pandu Bangsa

Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Ketua: Rouchin

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16. Partai Barisan Nasional (Barnas)

Ketua: Muhammad Arfan

17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

Ketua: Zannuba Arifah.

18. Partai Kedaulatan

Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Ketua – (mengundurkan diri)

Sekjen: Eddy Martin

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

Ketua: Effendi Saud.

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

Ketua: Sukmawato Soekarno

22. Partai Demokrasi Pembaruan

Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Ketua: Gede Pasek Suardika

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan)

Ketua: Syahrir

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

Ketua: Eko Santjojo

29. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Ketua: Tilly Kasenda

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia

Ketua: Erros Djarot

31. Partai Bintang Reformasi (PBR)

Ketua: Bursah Zarnubi

32. Partai Patriot

Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Ketua: Choirul Anam

35. Partai Merdeka

Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya

Ketua: Muchdi Purwopranjono.

38. Partai Buruh

Ketua: Sonny Pudjisasono

39. Partai Republiku Indonesia

Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres

Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa

Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)

Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan

Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat

SIMAK JUGA :  KPU Tetapkan Pengumuman Pemenang Pemilu 25 Mei 2019

Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)

Ketua: Rhoma Irama

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Ketua: Hartoko Adi Oetomo

49. Partai Nasional Indonesia

Ketua: Agus Supartono

50. Partai Kasih

Ketua: Paul Fatruan

51. Partai Republik Satu

Ketua: D. Yusad Siregar

52. Partai Karya Republik (PAKAR)

Ketua: Ari Haryo Wibowo

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)

Ketua: Ivone Felicia

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)

Ketua: Matori Abdul Djalil

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara

Ketua: Agung Yulianto Putra

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

Ketua: Nurdin Purnomo

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)

Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong

Ketua: Mien Sugandhi

59. Partai Reformasi Demokrasi

Ketua: Welly

60. Partai Republik

Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Ketua: M Farhat Abbas

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya

Ketua: Parluhutan Hasibuan

63. Partai Serikat Rakyat Independen

Ketua: Damanus Taufan.

64. Partai Reformasi

Ketua: Syamsahril

65. Partai Rakyat

Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)

Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam

Ketua Umum: Hendra Suhada

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)

Ketua: Munir Achmad

69. Partai Mahasiswa Indonesia

Ketua: Umum Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB)

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa

Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat

Ketua: Rido Rahmadi.

2. Syarat parpol berbadan hukum

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

(1) memiliki akta notaris

(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

(5) memiliki rekening atas nama partai politik

 

3. KPU minta data parpol berbadan hukum

 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).

 

 

Source : IDNTimes

 

Editor : Abil Muhari

  • Bagikan