Harianindonesia, -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.
Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.
“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).
1. Daftar 75 parpol berbadan hukum
Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.
1. Partai NasDem
Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Hartono
13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua: Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Ketua: Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua – (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Ketua: Effendi Saud.
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawato Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
Ketua: Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Ketua: Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam
35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono
50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly
58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly
60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan.
64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril
65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
Ketua: Clara Sitompul
67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta
75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.
2. Syarat parpol berbadan hukum
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.
Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:
(1) memiliki akta notaris
(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain
(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota
(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
(5) memiliki rekening atas nama partai politik
3. KPU minta data parpol berbadan hukum
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.
Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.
Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.
“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).
Source : IDNTimes
Editor : Abil Muhari