Harianindonesia.id – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menargetkan pelimpahan perbaikan berkas perkara tahap I kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra pada pekan depan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi masih melengkapi kekurangan.
“Masih melengkapi, secepatnya ya. Kalau pekan ini sudah lengkap, pekan depan akan dilimpahkan,” ujar Awi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.
Penyidik melimpahkan berkas perkara red notice ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sumber : Tempo.co