KETUA Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mendapat salaman dari Presiden Prabowo saat kunjungan kerja presiden ke luar negeri beberapa hari lalu. Sejumlah 18 Ketua Umum Kadin Propinsi Pro Arsjad menggugat Munaslub Kadin 2024 dan lima pentolan Munaslub ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : IG Arsjad Rasjid)
JAKARTA – Setelah menunggu cukup lama, sejumlah 18 Ketua Umum Kadin Propinsi di kubu Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menggugat Munaslub Kadin 2024 yang telah mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Para Penggugat tersebut adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.
Dalam gugatan itu, para penggugat mengajukan lima orang tergugat yakni Anindya Bakrie, Nurdin Halid, Bayu Priawan Djokosoetono, Akbar Himawan Bukhari dan H Muhammad Iqbal.
Tergugat I Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III) dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).
Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin hasil Munaslub yang disebut ilegal.
Para penggugat menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.
Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.
Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024
“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.
Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak – porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan gugatan yang diajukan bersama 18 Ketua Kadin Propinsi itu adalah sebagai sikap Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
“Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan Ronald, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, bahwa Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.
“Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Awaluddin Awe mendesak Kadin Indonesia memecat Ketua Kadin Propinsi yang mengajukan munaslub sekaligus membekukan Kadin Propinsi yang mendukung Kadin Indonesia hasil Munaslub.
“Untuk saya sarankan Kadin Indonesia menunjuk Plt atau PJ di Kadin Propinsi yang berkhianat kepada Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid. Tindakan ini perlu dilakukan supaya para Ketua Umum Kadin yang berkianat juga mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar konstitusi Kadin,” kata Awaluddin Awe mengakhiri. (*)
Rika Oktavia
Editor : Tata Tanur