Kadin Indonesia Turunkan Sanksi kepada Peserta Munaslub, Awe : Anin Cs Provokasi Mereka Sah

  • Bagikan

PERTEMUAN yang diprakarsai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencairkan krisis kepemimpinan di Kadin Indonesia antara Arsjad Rasjid (hasil Munas Kendari, 2021) dan Anindya Bakrie (Munaslub, 2024) dalam bentuk munas dipercepat ternyata tidak diatur dalam AD ART Kadin. Ketua Kadin Propinsi minta solusi dilakukan dengan Munas formal Juni 2026. ( Foto : Dok/Kadin)

JAKARTA – Kadin Indonesia dalam waktu dekat akan menurunkan sanksi kepada para peserta Munaslub setelah sebelumnya melakukan klarifikasi kepada sejumlah peserta munaslub.

“Dalam waktu dekat sanksinya akan kita berlakukan. Sebab memang tidak ada itikad baik untuk melakukan Islah,” ujar sebuah sumber di Kadin Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/10/2024).

Sebelumnya dilaporkan bahwa Rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah memutuskan sanksi pencabutan KTA kepada sejumlah peserta munaslub baik yang berasal dari WKU Kadin, Ketua dan WKU Kadin Propinsi dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan Kadin Propinsi.

Selain itu, sejumlah Ketua atau utusan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia juga dikenakan Sanksi pencabutan KTA A karena terlibat dalam munaslub ilegal Kadin pada 14 September 2024 lalu di Hotel St Regist.

Sebelum mengumumkan pencabutan KTA, pihak Kadin Indonesia terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap peserta munaslub tersebut.

Menurut sumber di Kadin Indonesia mereka sudah dua kali dipanggil untuk memberikan penjelasan tentang keterlibatan mereka di munaslub.

“Sudah kali dipanggil tetapi mereka masih mangkir untuk datang. Kita akan panggil untuk ketiga kalinya dalam minggu besok. Jika tidak datang juga maka akan kita umumkan pemberlakuan sanksi ini,” sebut sumber tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia yang dikonfirmasi soal ini sebelumnya memang membenarkan ada keputusan pemberian sanski terhadap para peserta munaslub ilegal Kadin di Hotel St Regist.

Namun saat ditanyakan, kapan sanksi itu akan diberlakukan Eka Sastra menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan setelah proses klarifikasi dilakukan.

Kadin melakukan klarifikasi terkait kebenaran keterlibatan yang bersangkutan di dalam munaslub Kadin ilegal. Tujuannya untuk menjaga dugaan pencemaran nama baik dan adanya tuntutan balik dari yang bersangkutan jika tidak ada bukti pendukung.

Sumber lain di Kadin Indonesia kemudian memastikan bahwa sebelum memanggil yang bersangkutan, pihak Kadin Indonesia sudah memiliki bukti keterlibatan mereka di arena munaslub.

Bukti yang dipakai itu adalah surat undangan menghadiri munaslub, foto dan video yang menandakan bahwa yang bersangkutan memang ada di dalam arena munaslub.

“Kami juga sangat hati hati dalam memberlakukan sanksi ini. Sebab ini terkait dengan nama baik yang bersangkutan. Jika kami salah menerapkan sanksi maka kami berpeluang juga untuk digugat,” ujar sumber tadi.

Sanksi Secepatnya Diberlakukan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Awaluddin Awe berharap Kadin Indonesia secepatnya memberlakukan sanksi kepada peserta munaslub, termasuk kepada Anindya Bakrie sendiri.

Alasannya, Munaslub Kadin sudah terbukti melanggar AD ART dan juga terdapat tindak pidana pencaplokan nama Ketua Kadin Propinsi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Panitia Munaslub juga menghadirkan peserta dari propinsi baru yang Kadin-nya belum diSKkan.

Kadin Indonesia, sebut Awe, jangan terlalu lemah dalam menerapkan Sanksi. Sebab tindakan munaslub Kadin diduga sudah terbukti menabrak Keppres 18 tahun 2022 tentang Satu Kadin Indonesia.

SIMAK JUGA :  Hasil Lengkap Drawing 16 Klub Peserta Liga Champion

Satu hal yang harus menjadi perhatian Kadin Indonesia, tegas Awe lagi, pihak Anin seperti tidak merasa bersalah sama sekali telah melanggar AD ART Kadin saat menghadiri munaslub.

Terbukti Anin terus melakukan propoganda dan show of agenda dengan para menteri. Agenda itu disebar oleh teman teman pro Anin di WA Resmi Kadin Propinsi, ternasuk di Sumbar.

“Dengan cara seperti itu Anin menjelaskan kepada publik bahwa mereka adalah Kadin yang sah. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan suksesi kepemimpinan Kadin di masa depan, serta menggambarkan bahwa orang Kadin bisa saja mengambil alih pimpinan dengan cara cara tidak masuk akal lagi,” sergah wartawan senior ini.

Awe menegaskan bahwa Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha harus menunjukan kewibawaan dan kemandirian, termasuk kepada internalnya sendiri.

“Jika ada yang bermain main dengan skenario buruk seperti munaslub ini, harus ditindak tegas. Tidak penting bahwa dibalik ini ada kepentingan penguasa dan lain sebagainya,” ujar Awe.

Kadin Indonesia harus tegak lurus menjalankan amanah UU Nomor 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 bahwa Kadin Indonesia Satu.

“Saat ini yang sah adalah mas Arsjad yang dipilih secara aklamasi pada Munas di Kendari Juni 2021 lalu. Tidak bisa mas Arsjad digantikan oleh Munaslub ilegal. Itu menyalahi konstitusi Kadin,” tegas Awe lagi.

Tidak ada Munas Dipercepat

Kemudian, salah satu Ketua Kadin Propinsi menambahkan bahwa solusi yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, 27 September 2024, berupa Munas Dipercepat tidak ada dalam ketentuan AD ART Kadin.

Keputusan yang diambil Bahlil itu juga menyalahi aturan Kadin Indonesia dan tidak perlu dijalankan lagi.

“Kita harus fokus melaksanakan Munas sesuai jadual yang telah ditetapkan yakni Juni 2026. Bahwa prosesnya sudah bisa dimulai dari sekarang, silahkan saja,” ujar Ketua Kadin Propinsi yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut dia, waktu 1,5 tahun untuk melaksanakan Munas tidaklah terlalu lama. Jadual Munas bisa diselingi dengan pelaksanaan Rapimnas Kadin pada tahun 2025. Ini pun akan memakan waktu juga dan bisa memperpendek masa pelaksanaan Munas Kadin.

Intinya, kata dia, baik Arsjad dan Anin harus memahami bahwa mekanisme organisasi lebih penting dari pada tukar guling Arsjad dan Anin di kepengurusan Kadin Indonesia. Sebab Kadin itu milik bersama, bukan milik Arsjad dan Anin.

“Kami menghormati keputusan untuk melakukan rekonsiliasi, tetapi prosesnya tetap harus menjaga komitmen terhadap aturan organisasi. Sebab kami dari propinsi juga pemilik sah Kadin Indonesia,” pungkasnya mengakhiri.

Selanjutnya, satu sumber lain dari Kadin Propinsi menegaskan bahwa pelaksanaan Munas Kadin Juni 2026 tidak ada pengkondisian untuk satu nama.

“Semua yang punya potensi, keinginan baik dan memiliki kemampuan memimpin Kadin, silahkan maju. Kita akan pilih satu yang terbaik dari mereka,” ujarnya tegas. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan