Kadin Indonesia Tegaskan Musprop Kadin Jabar Sah

  • Bagikan

Foto suasana peserta Musprop Kadin Jabar di Hotel Trans Bandung, Selasa (16/10/2024). (Foto : dok Kadin Indonesia)

JAKARTA – Kadin Indonesia memberikan atensi terhadap pemberitaan Musprop Kadin Jabar yang disebut tidak sah, termasuk karena ketidakhadiran Ketua Umum Kadin Jabar di arena Musprop.

“Musprop Kadin Jabar sudah dilaksanakan sesuai mekanisme AD ART Kadin, termasuk soal ketidakhadiran Ketua Kadin Jabar juga tidak memengaruhi keabsahan Musprop,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2024).

Penjelasan WKU Kadin Bidang Organisasi Kadin ini disampaikan terkait pernyataan Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar, H. Deden Hidayat, pada sebuah pemberitaan media di Bandung bahwa Musprop Kadin Jabar tidak sah.

Menanggapi pernyataan Deden ini, Eka menyampaikan penjelasan tertulis dan akan kami muat secara utuh, berikut rinciannya :

Menanggapi keterangan Bapak Deden, yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi pada tanggal 15 Oktober itu tidak sah karena yang berhak menyelenggarakan Muprov adalah Dewan Pengurus Kadin Jabar (sesuai Pasal 3 PO Muprov No Skep/282/DP/IX/2023 ) dan kemudian Muprov tersebut tidak mematuhi keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat yang menunda Muprov menjadi tanggal 10-11 Desember 2024, adalah keliru karena :

1. Penyelenggaraan Muprov pada tanggal 15 Oktober 2024 tetap sah menurut hukum karena diselenggarakan berdasarkan persetujuan Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui surat Nomor : 2021/DP/X/2024.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 25 AD Kadin yang dijewantahkan dalam Pasal 3 ayat 3 PO Muprov (Skep/282/DP/IX/2023) telah mengatur bahwa penyelenggaraan Muprov wajib mendapatkan persetujuan Kadin Indonesia.

2. ⁠Penyelenggaraan Muprov pada tanggal 15 Oktober 2024 memenuhi kuorum, yakni dihadiri oleh 23 Kadin Kabupaten/Kota dari dari 24 Kadin Kab/Kota definitif dan 15 Anggota Luar Biasa (ALB) dari 19 ALB yang terdaftar.

Maka Musyawarah Provinsi Kedelapan Kadin Provinsi Jawa Barat dapat dilaksanakan dan keputusan yang dihasilkan sah dan mengikat organisasi sesuai ketentuan organisasi karena telah memenuhi batas kuorum.

3. ⁠Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menunda penyelenggaraan Musyawarah Provinsi menjadi tanggal 10-11 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 3 PO Keadaan Kahar (Skep/280/DP/IX/2023) telah mengatur secara jelas bahwa penundaan Muprov merupakan kewenangan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebagai contoh : Penetapan Skep Nomor : Skep/434/DP/XII/2023 tentang Penundaan Muprov Jabar dari tanggal 7 Februari 2024 menjadi selambat-lambatnya bulan Desember 2024 ditetapkan oleh Kadin Indonesia.

4. ⁠Muprov Kadin Jabar pada tanggal 15 Oktober 2024 tersebut diselenggarakan oleh kepanitiaan Muprov yang telah dibentuk oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar melalui (Skep/0192/DP/VIII/2024) dan dihadiri juga oleh beberapa anggota Dewan Pengurus Kadin Jabar dalam hal ini para WKU Kadin Jabar yang kemudian turut memimpin jalannya persidangan sehingga pernyataan Bapak Deden bahwa Muprov tidak diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar adalah keliru.

5. ⁠Tidak hadirnya Bapak Cucu Sutara sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat yang akan demisioner dalam Muprov tidak dapat ditafsirkan bahwa Muprov tersebut tidak diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jabar karena dalam Pasal 3 ayat 1 PO Muprov (PO 282/2023) yang dimaksud dengan kalimat :

“Muprov diselenggarakan oleh Dewan Pengurus” tidak hanya meliputi Ketua Umum, melainkan Pengurus Lengkap dan Kepanitiaan Muprov.

6. ⁠Tidak hadirnya Bapak Cucu Sutara dan beberapa unsur Dewan Penasihat dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar dalan Muprov tidak mengurangi keabsahan penyelenggaraan Muprov.

Hal ini karena Bapak Cucu Sutara dan perangkat organisasi Kadin Provinsi hanya berkedudukan sebagai Peserta (Bukan Peserta Penuh) dalam Muprov yang hadir atau tidaknya tidak mempengaruhi kuorum Muprov sebagaimana Pasal 25 AD.

SIMAK JUGA :  Kadin Indonesia Turunkan Sanksi kepada Peserta Munaslub, Awe : Anin Cs Provokasi Mereka Sah

Ini berita Terkait Pernyataan Deden

Sementara itu, Deden dalam sebuah pemberitaan di media Bandung menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

Muprov Kadin Jabar Disoal, Deden Hidayat: Terpilihnya Almer Faiq Rusydi Tidak Sah!

Pikiran Rakyat Jabar – 16 Okt 2024, 16:15 WIB Penulis: Lucky ML Editor: Tim Pikiran Rakyat Jabar

Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar yang digelar di The Trans Luxury Hotel di Jl Gatot Subroto Bandung, Selasa, 15 Oktober 2024./ist / PR

JABAR – Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar, H. Deden Hidayat, mempermasalahkan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar yang digelar di The Trans Luxury Hotel di Jl Gatot Subroto Bandung, Selasa, 15 Oktober 2024.

Deden menilai Muprov Kadin Jabar cacat hukum karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin. Oleh karena itu, terpilihnya Almer Faiq Rusydi sebagai ketua pun dianggap tidak sah.

Diterangkan Deden, merujuk pasal 3 Kadin Skep/282/DP/IX/2023 dan Anggaran Dasar Kadin Pasal 25 ayat (2) huruf a, penyelenggaraan Muprov sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin.

“Berdasarkan peraturan tersebut maka penyelenggaraan Muprov baik soal waktu maupun tempat pelaksanaan adalah kewenangan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi,” ujar Deden, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dewan Pengurus Kadin Jabar, ungkap Deden, sudah memutuskan Muprov dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2024, dengan alasan untuk menghormati pergantian presiden dari Jokowi ke Prabowo.

Namun, Kadin Indonesia melalui suratnya menentukan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap pada tanggal 15 Oktober 2024.

Tindakan Kadin Indonesia ini menurut Deden telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 3 PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov.

Deden menambahkan karena penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Kadin Indonesia versi Arsyad, maka dengan demikian pelaksanaan Muprov tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah.

“Sesuai dengan surat pemberitahuan Panitia Pengarah (SC) tanggal 11 Oktober 2024 dan surat pemberitahuan Ketua Umum Kadin Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2024 yang berisi penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat dilaksanakan 10-11 Desember 2024, maka pelaksanaan Muprov di luar tanggal tersebut tidak sah,” jelasnya.

Kadin Anin Bentuk PLT Kadin Jabar

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar Herman Muchtar dalam penjelasan terpisahnya mengatakan bahwa akibat kisruh di Kadin Jabar ini, pihak Kadin Anindya Bakrie telah menunjuk Jayabaya sebagai Plt Ketua Umum Kadin Jabar.

Ditunjuknya Jayabaya sebagai Plt hanya beberapa saat setelah Musrop Kadin Jabar selesai menetapkan Armel Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar menggantikan Cucu Sutara.

Sampai saat ini Cucu masih belum bisa dikonfirmasi tentang hasil Musprop yang tidak dihadirinya itu. Namun sebuah sumber menyebutkan bahwa hasil Musprop Kadin Jabar adalah representasi dari Kadin Indonesia yang sah, yakni Kadin Arsjad.

Arsjad sendiri mengakui adanya dinamika dalam pemilihan Ketum Kadin Jabar dan dia menyatakan akan segera menyelesaikannya lewat dialog dan pendekatan pribadi.

Namun Herman Muchtar sangat menyayangkan dampak musprop malah menimbulkan perpecahan di tubuh Kadin Jabar.

“Ini baru pertama kali terjadi di Kadin Jabar. Saya sangat menyesalkan semua ini bisa terjadi,” pungkas Herman. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan