Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Arsjad Rasjid akan melaksanakan Rapimnas di Hotel Borobudur Jakarta, 29 November 2024. Terlihat Presiden Prabowo menyalami Arsjad Rasjid saat kunjungan kerja ke luar negeri pekan lalu. (Foto ; IG Arsjad Rasjid)
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dijadualkan melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional di Hotel Borobudur Jakarta pada 29 November mendatang.
Sementara gelaran Rapimnas yang sama dalam waktu sama tetapi ditempat berbeda oleh Kadin Hasil Munaslub disebut tidak sah, sebab dilakukan oleh Kadin yang tidak sah.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyebutkan bahwa Rapimnas adalah agenda tahunan Kadin membahas pencapaian dan progres kerja organisasi dari tahun sebelumnya dan pada tahun depan.
Rapimnas akan dihadiri Dewan Pimpinan Kadin Indonesia terdiri dari Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, utusan Kadin Propinsi dan para Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
Agenda Rapimnas lainnya adalah tindak lanjut dari kesepakatan, yaitu : Persetujuan pelaksanaan Munas sesuai AD/ART Organisasi. Waktu pelaksanaan Munas akan menunggu arahan pemerintah.
Kemudian, rapimnas itu juga akan membahas langkah-langkah strategis serta sekaligus peluncuran program strategis Kadin Indonesia untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah.
Rapimnas juga akan mengesahkan sejumlah keputusan yang telah diambil dalam rapat pleno sebelumnya tentang keterlibatan sejumlah 14 Ketua Kadin Propinsi dan sejumlah ALB yang terlibat dalam pelaksanaan Munaslub ilegal yang mengesahkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tandingan.
Selain itu, pelaksanaan Rapimnas juga meneguhkan sikap Kadin Indonesia terhadap AD ART Kadin Indonesia tentang Satu Kadin Indonesia.
Dengan demikian, kata Eka Satra, penyelenggaraan Rapimnas oleh Kadin hasil Munaslub adalah tidak sah, karena dilakukan oleh Kadin ilegal.
Seperti diberitakan media bahwa Kadin versi Anindya Bakrie juga menggelar Rapimnas di Menara Kadin Jalan Rasuna Said mulai tanggal 29 Nov sampai 1 Desember 2024.
Eka Sastra juga mempertegas bahwa pelaksanaan rapimnas Kadin versi munaslub tidak bisa diakui karena tak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Semua kegiatan Kadin, termasuk Rapimnas dan proses menuju pelaksanaan Munas, sebut Eka, harus dijalankan sesuai aturan organisasi.
“Rapimnas yang dilakukan oleh Anindya Bakrie adalah upaya melegitimasi Munaslub serta kepengurusan dan tidak sesuai AD/ART organisasi,” kata Eka tegas.
Rapimnas versi Anin dinyatakan tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan Pasal 16 juncto Pasal 27 ART Kadin.
Klaim Sepihak
Eka Sastra juga merespons kabar bahwa Presiden Prabowo akan hadir dalam Rapimnas dan Rakorwil Kadin versi munaslub yang dipimpin Anindya Bakrie. pada 29 November hingga 1 Desember 2024.
Menurut Eka Sastra, kehadiran Prabowo itu hanya sebatas klaim dari Kadin versi Anindya Bakrie.
“Itu hanya klaim dari pihak mereka. Saya yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan menghadiri acara tersebut, karena beliau menginginkan Kadin Indonesia tetap satu sesuai UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022,” ujar Eka di Jakarta, Jumat 22 November 2024 seperti dikutip Inews.
Penggantian Arsjad Ilegal
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan kembali bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengganti Bapak Arsjad Rasjid dengan Bapak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia adalah ilegal.
“Munaslub Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada 14 September 2024 dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah tidak adanya tahapan formal sesuai Pasal 18 AD Kadin, termasuk penerbitan Surat Peringatan oleh Kadin Provinsi atau ALB,” ujar Dhaniswara.
Selain itu, pelaksanaan Konvensi untuk menetapkan utusan peserta penuh ALB dalam Munaslub juga melanggar Peraturan Organisasi tentang Pedoman Konvensi (Skep/287/DP/IX/2023).
Konvensi tersebut tidak diselenggarakan tiga hari sebelum Munaslub, dan alasan yang digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga tidak memiliki dasar hukum.
Dhanis juga menyatakan bahwa Keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Kadin Indonesia.
Proses berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, sebut Dhanis, telah mendapat persetujuan dari seluruh Ketua Umum Kadin Provinsi dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Pelanggaran lainnya, kata Dhanis, terjadi dengan diterbitkannya surat keputusan pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin di beberapa daerah, seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Jawa Barat, oleh pihak yang tidak berwenang.
Tindakan ini dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.
Khusus untuk Jawa Barat, Kadin Provinsi tersebut telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov) pada 15 Oktober 2024 sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin serta mendapat izin resmi dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia. (“)
Rika Oktavia
Editor : Awaluddin Awe