Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

  • Bagikan

TOMAS mewakili sejumlah Ketua Kadin Propinsi menyampaikan pernyataan sikap di depan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk melaksanakan Munaslub di lantai 29 Menara Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024)

JAKARTA – Kepengurusan Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Arsjad Rasjid dikudeta oleh sejumlah elit Kadin Indonesia dengan melibatkan Kadin Propinsi.

Dalam satu pernyataan di Menara Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024) perwakilan Kadin Propinsi mengumumkan permintaan Munaslub untuk mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum.

“Atas nama Kadin Propinsi saya menyampaikan permintaan munaslub agar Kadin bisa jalan bareng dengan pemerintah,” ujar Tomas mewakili sejumlah Kadin Propinsi di depan pengurus Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Tomas menyebut permintaan munaslub bertujuan supaya Kadin Indonesia bisa jalan bareng dengan pemerintah.

Permintaan Munaslub Kadin Indonesia dipicu oleh keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.

Para inisiator munaslub berargumentasi posisi Arsjad Rasjid tersebut dianggap mengganggu hubungan Kadin dengan pemerintah.

Sudah Disiapkan
Sejak Dua Bulan Lalu

Sebelumhya, sebuah kabar menyebutkan bahwa gerakan mempersiapkan skenario untuk merebut Kursi Ketum Kadin Indonesia sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.

“Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bakal digusur dengan cara melaksanakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan menggalang Ketua – ketua Kadin Propinsi,” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut sumber tersebut, ada sejumlah Ketua Kadin Propinsi yang telah menandatangani kesepakatan untuk me-munaslub-kan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin Indonesia.

“Sebagai penggantinya sudah dipersiapkan Anindya Bakrie yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” ujar sumber tadi.

Sumber ini menjelaskan bahwa upaya penggantian Ketum Kadin Indonesia ini dimotori oleh Rosan P Roslani, mantan Ketua Umum Kadin Indonesia sebelum Arsjad Rasjid yang kini menjadi Mentri investasi/ kepala BKPM.

Rosan dikabari mendapat tugas khusus mencomot kursi Ketua Umum Kadin Indonesia dari Arsjad Rasjid dengan dalih Presiden Prabowo kurang sreg dengan Arsjad Rasjid yang pada Pilpres lalu menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.

Rosan secara terang terangan dalam satu forum Ketua Kadin Propinsi di sebuah hotel di Jakarta mendesak supaya Anindya Bakrie dijadikan Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Sumber menyebut bahwa Rosan sangat bersemangat mendorong penggantian Ketum Kadin Indonesia. Padahal masa kerjanya masih sampai tahun 2027.

Kadin Terbitkan Instruksi

Terkait dengan upaya ‘makar’ ini, Kadin Indonesia dilaporkan sudah menulis surat resmi kepada seluruh Ketua Kadin Propinsi yang berisikan instruksi untuk patuh kepada kode etik organisasi Kadin Indonesia.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 yang juga ditujukan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan bahwa alasan pemakzulan Arsjad Rasjid karena pernah menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud tidak sesuai dengan isi Pasal 5 Undang undang tentang Kadin jo pasal 14 Anggaran Dasar Kadin.

Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak sesuai dengan amanat pasal 18 jo pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia. Sebab Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud secara pribadi dan sebelumnya sudah cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

SIMAK JUGA :  Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, akan Picu Perpecahan Sampai ke Daerah

“Dan pengunduran diri sementara waktu Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah disetujui oleh para Ketua Kadin Propinsi, para Koordinator Wakil Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” ulas Eka lagi.

Selanjutnya, sesuai pasal 37 Anggaran Dasar Kadin juga telah ditunjuk Pelaksana Harian Ketum Kadin Indonesia yakni Yukki Nugrahawan Hanafi sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua umum selama Arsjad Rasjid berhalangan sementara.

Sebaliknya, Eka menegaskan bahwa karena pengajuan munaslub tidak memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar jo Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Kadin, maka munaslub dianggap melanggar pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga Kadin.

“Pelanggaran atas pasal Munaslub ini memiliki konsekuensi berupa sanksi (terhadap Ketua Kadin Propinsi atau pihak di dalam organisasi Kadin yang mendorong proses munaslub),” tegas Eka lagi.

Kadin Jangan Dipolitisasi

Kisruh di tubuh Kadin Indonesia pasca Pilpres 2024 mendapat reaksi keras dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar.

Menurut anggota Dewan Kehormatan Kadin Sumbar ini upaya me-munaslub-kan Arsjad Rasjid adalah sebagai tindakan politik yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab Kadin bukan organisasi politik.

“Saya sangat tidak setuju dengan cara cara politik dalam menurunkan Ketua Umum Kadin Indonesia, apalagi dengan menggunakan mekanisme Munaslub. Itu ada aturan main legalnya. Tidak bisa menggunakan cara cara politik praktis. Tolong hargai keberadaan Kadin sebagai lembaga yang independen,” tegas mantan Ketua Umum Kadin Propinsi Sumbar dua periode ini melalui telepon selulernya, Rabu malam.

Pemimpin Harian Umum Singgalang Padang ini mengingatkan bahwa sejarah Kadin sejak berdiri hingga sebelum ini tidak pernah terlibat aksi politik praktis. Semua mekanisme, termasuk penggantian ketua umum, dilakukan sesuai AD ART.

“Adalah haram hukumnya mengganti ketua umum Kadin dengan menggunakan instrumen politik. Sebab Kadin bukan lembaga politik tetapi lembaga ekonomi dan bisnis,” papar wartawan senior ini.

Basril mengaku terganggu dengan upaya Ketua Kadin Propinsi bersama segelintir orang Kadin Indonesia yang memaksa melaksanakan munaslub tanpa ada pelanggaran AD ART.

“Jangan biasakan menggunakan tangan kekuasaan untuk mengganti Ketua umum Kadin. Sebab dikuatirkan akan menjadi preseden buruk bagi Kadin sendiri di masa datang,” kata Basril.

Menjawab pertanyaan wartawan, jika alasan melaksanakan munaslub dikarenakan Arsjad Rasjid menjadi Ketua TPN Ganjar Mahfud, adalah tidak tepat. Sebab Arsjad menjabat itu sebagai pribadi, bukan atas nama sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi tolong adik adik di Kadin Propinsi dan Kadin Indonesia hati hati menggunakan mekanisme munaslub. Hasilnya Kadin bisa bisa terbelah dua. Itu akan merugikan dunia usaha kita,” pungkas Basril Djabar. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan