Kadin Diminta Batalkan Munas Dipercepat dan Fokus pada Munas IX, Awe : Semua Berhak jadi Caketum, termasuk Arsjad

  • Bagikan

KADIN Indonesia diminta membatalkan solusi munas dipercepat sebagai kompromi atas solusi kisruh kepemimpinan Kadin Indonesia yang melibatkan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie bersama Menteri Bahlil Lahadalia yang sudah diteken 27 September 2024 lalu, karena tidak diatur dalam AD ART dan PO Kadin. Kadin Indonesia diminta fokus menjalankan Munas IX. (FOTO : Dok)

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar mendesak Dewan Pengurus Kadin Indonesia membatalkan solusi kisruh kepemimpinan Kadin melalui Munas Dipercepat, sebab tidak diatur di AD ART dan PO Kadin.

“Kadin harus fokus kepada penyelenggaraan Munas resmi yakni Munas IX sebagai lanjutan dari Munas VIII di Kendari. Munas Dipercepat itu tidak dikenal dalam konstitusi Kadin,” kata Awaluddin Awe, Waketum Komunikasi Kadin Sumbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Wartawan senior yang sudah aktif di Kadin sejak era Aburizal Bakrie ini, menyatakan bahwa Kadin jangan terkesan melanggar konstitusinya sendiri saat mencarikan solusi kisruh kepemimpinannya.

Awe, begitu namanya dipanggil, tetap berharap Kadin keukeuh menegakan aturan tegak lurus terhadap konstitusi. Tidak perlu mengalah karena kasus Munaslub Kadin yang memunculkan Anindya Bakrie sebagai Ketua umumnya.

“Jika hasil munaslub keliru dan melanggar AD ART Kadin ya secara otomatis keberadaannya tidak perlu dihiraukan. Kadin tetap saja terus berjalan, termasuk menggelar munas formal di bulan Juni 2026,” tegas Awe.

Kadin Indonesia, menurut Awe pula, tidak perlu mengakomodasi keinginan kelompok Anin cs secara berlebihan. Sebab Anin bukan pemilik tunggal Kadin.

“Kadin itu milik Kadin daerah dan para ALB. Kami lebih berhak menentukan jalan kepemimpinan dan keberlangsungan peran Kadin ke depannya,” papar Awe lagi.

Dalam kaitan pelaksanaan Munas, Awe menyatakan semua berhak menjadi calon ketua umum asalkan memiliki persyaratan dan kemauan untuk dipilih, termasuk Arsjad Rasjid.

“Jangan pernah ada alokasi bagi nama seseorang untuk menjadi Caketum di Munas IX. Semua punya hak asal memenuhi syarat saja,” jelasnya.

Berlakukan Sanksi

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengurus Kadwin, baik di tingkat pusat dan daerah, Awe meminta Kadin tidak perlu ragu ragu memberikan sanksi kepada peserta munaslub tersebut.

Sebab, Kadin perlu memberikan efek jera kepada para ‘pengkhianat’ konstitusi supaya kejadian sama tidak terulang lagi. Tindakan tegas perlu diberikan supaya wibawa Kadin juga terlihat oleh pemerintah dan publik.

SIMAK JUGA :  Massa Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK Masih Bertahan di DPR

“Kejahatan konstitusi tidak boleh didiamkan. Harus diberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan perannya masing masing tanpa pandang bulu,” kata Awe.

Penindakan dan pemberian sanksi, lanjut Awe, sangat penting dalam menjaga amanah Satu Kadin Indonesia seperti termaktub dalam Keppres 18 tahun 2022 yang merupakan terjemahan dari UU No 1 tahun 1987.

Artinya, jika ada pihak yang mencoba membelah dan menduakan Kadin Indonesia berarti sudah melanggar Undang undang Nomor 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022, sebut Awe, sangat wajib ditindak dan diberi sanksi.

Dia menilai lahirnya Keppres 18 tahun 2022 adalah perjuangan fenomenal dari Kadin Indonesia dan merupakan sumbangan sangat berharga dari Arsjad Rasjid terhadap dunia usaha di Indonesia.

Oleh sebab itu, timpal Awe pula, segala bentuk dan upaya memperlemah jatidiri Kadin Indonesia pasca lahirnya Keppres 18 tahun 2022 harus dicegah dan dilawan secara konstitusi.

“Jangan pernah ada ruang bagi siapa saja yang berusaha memecah Kadin. Harus ada tindakan dan perlawanan secara konstitusi. Sebab hal ini menyangkut marwah dan harga diri Kadin sendiri,” ungkap Awe.

Dia menyoroti propoganda yang dilakukan Pro Anin melalui media sosial dan grup WA Kadin bahwa kepengurusan Anin sah karena menempati gedung Menara Kadin di Jalan Rasuna Said Jakarta.

Menurut Awe ini adalah pembodohan publik. Sebab tidak ada kaitan soal gedung Menara Kadin dengan keabsahan Anindya Bakrie sebagai Ketum hasil Munaslub.

“Kantor di lantai 24 dan 29 Menara Kadin adalah milik pribadi mas Anin. Jika dia melarang Dewan Pengurus Kadin keluar itu hak pribadi dia. Tapi harus diingat bahwa disana ada sumbangan dari pengusaha nasional untuk Kadin yang mesti dipakai oleh pengurus Kadin,” ujar Awe lagi.

Selain itu, Tim Anin juga melakukan propoganda menyebar foto dan player pertemuan dengan sejumlah menteri ke WAG Kadin daerah untuk menunjukan Kadin dipimpinnya adalah legal, adalah sangat keliru.

“Janganlah kami dipecundangi dengan cara cara seperti itu. Kami sudah kenyang dan sudah makan asam garam dari Kadin ini. Bertindaklah dengan santun dan terhormat jika ingin memimpin Kadin. Sebab Kadin bukan lembaga perusahaan yang bisa diotak atik pemiliknya,” pungkas Awe mengakhiri. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan