Kadin Daerah Terbelah Akibat Munaslub, Aim Zein : Pleno tak Mesti Akui Munaslub Keliru

  • Bagikan

KETUA Umum Kadin Propinsi solid memberikan dukungan kepada Arsjad Rasjid sebagai Ketua Unum Kadin Indonesia yang sah. Dukungan terhadap Arsjad juga muncul dari Kadin daerah yang sebelumnya telah menghadiri munaslub. Sebab mereka menyadari nunaslub telah memecah belah Kadin Daerah. Foto Arsjad menyampaikan sikap 21 Kadin Propinsi yang mendukung dirinya, Ahad (16/9/2024) lalu. (Foto : Dok)

JAKARTA – Seperti diduga sebelumnya bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin akan membelah dan menimbulkan perpecahan di Kadin Daerah mulai terbukti.

Di Sumatera Barat sudah terjadi perpecahan di kalangan WKU-nya menanggapi kondisi pasca Munaslub yang memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Aim Zein secara terbuka melalui media membantah bahwa Kadin Sumbar sudah satu suara mendukung Munaslub Kadin Versi Anindya Bakrie yang diselenggarakan di Hotel St Regist, Sabtu (14/9/2024) lalu.

Tanggapan ini disampaikan Aim Zein terkait hasil rapat pleno Kadin Sumbar yang disebut telah memberikan dukungan untuk pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia.

Menurut Aim, jika benar sudah dilakukan rapat pleno mendukung munaslub, tetapi jika pelaksanaan munaslub menyalahi aturan maka sebaiknya tidak lagi meneruskan dukungan.

Artinya, kata Aim, tidak ada keharusan keputusan rapat pleno kadin daerah harus tetap mendukung munaslub yang kemudian melanggar aturan.

“Tidak ada aturan seperti itu. Kalau ternyata munaslub cacat hukum, apakah kita juga mendukung. Kita harus taat dengan aturan dan konstitusi Kadin,” tegas Aim Zein yang kesehariannya adalah pelaku pariwisata di Sumbar.

Aim meminta Pengurus Kadin Sumbar tidak mendukung buta hasil munaslub Kadin. Tetapi sebaliknya harus juga menghargai Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sebagai Kadin yang sah.

Dia juga mengingatkan para pengurus Kadin Sumbar tidak terjebak kepentingan tertentu dalam munaslub Kadin. Sebab hal itu akan berefek negatif kepada nama baik Kadin Sumbar.

Picu Perpecahan Kadin Daerah

Sementara itu, WKU Kominfo Kadin Sumbar Awaluddin Awe menambahkan bahwa Munaslub Kadin Indonesia, Sabtu (13/9/2024) di Hotel St Regist terbukti memecah Kadin Propinsi. Disebabkan proses pengambilan keputusan rapat pleno di tingkat Kadin daerah tidak sesuai pula dengan aturan yang berlaku di organisasi Kadin.

“Pleno Munaslub di tingkat Kadin Propinsi cenderung tidak sah. Sebab agenda ke munaslub disembunyikan dengan alasan rapat organisasi. Ini jelas melanggar ketentuan pasal 18 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” ujar Awaluddin Awe, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Awe, panggilan akrab wartawan senior yang sudah lama berkecimpung di Kadin menyatakan hal ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Kadin daerah yang menyatakan Munaslub Kadin Sabtu (13/9) sah.

Sesuai dengan konstitusi Kadin bahwa pelaksanaan Munaslub harus didasari oleh keputusan rapat pleno lengkap pengurus Kadin propinsi dan harus dihadiri 2/3 pengurus.

Selain itu, di dalam surat undangan dan agenda rapat harus dijelaskan prihal dan agenda pembahasan munaslub. Sebab disitu akan terjadi debatable tentang perlu atau tidaknya mendukung munaslub.

Sebelumnya, WKU Kadin Sumbar ini juga sudah mengingatkan bahwa munaslub Kadin Indonesia memiliki potensi perpecahan bagi keluarga besar Kadin di Sumatera Barat.

“Ini untuk kesekian kalinya Kadin Sumbar terbelah. Terakhir ini disebabkan Munaslub Kadin Indonesia di St Gerist Jakarta, Sabtu (13/9/2024) lalu,” ujar Awaluddin Awe.

Kadin Daerah Paparkan Alasan Munaslub Cacat Prosedur

Sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah juga telah menyatakan alasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar kubu Anindya Bakrie di Hotel St Regis belum lama ini cacat prosedur.

Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengatakan Munaslub tersebut bukan hanya dianggap cacat procedural namun juga menciderai etika organisasi.

Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatan organisasi. Ia berharap Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersatu menyelamatkan organisasi.

Menurut Irfansyah Munaslub tersebut tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub karena itu dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat.

Apalagi, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum. Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, total hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.

“Artinya mereka tidak kuorum, karena kuorum itu syaratnya adalah 50% plus 1. Artinya paling tidak ada 20 Kadin Provinsi yang hadir, sedangkan itu hanya ada 11 provinsi,” kata Irfansyah kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia menegaskan, soal Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022. Kedua aturan itu menyebutkan, agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.

“Itupun harus dengan syarat setelah adanya dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Irfansyah menilai kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub. Mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa.

Untuk itu Kadin Provinsi Bengkulu dengan tegas menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah.

“Kami berharap agar seluruh Kadin di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi,” ujarnya.

Irfansyah menyayangkan atas tindakan konstitusional oleh sekelompok orang yang dengan sengaja dan tujuan tertentu mengobok-obok Kadin Indonesia. Sementara, keadaan ekonomi bangsa sedang tidak baik-baik saja.

“Pada masa kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah mencoba dan berusaha merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% guna mecapai indonesia emas di tahun 2045,” cetusnya.

Karena itu, sambung Irfansyah, jangan pertaruhkan rakyat dan ekonomi bangsa demi kepentingan dan nafsu berkuasa sesaat. “Ayo kita bangun negeri dan bangsa ini secara gotong royong demi tercapai masyarakat adil, makmur, damai dan aman,” serunya.

Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi yang mengedepankan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat saat ambil keputusan.

SIMAK JUGA :  Arsjad Yakin Didukung 21 Kadin Propinsi dan 247 ALB Gelar Munas Kadin

“Sepanjang pengetahuan saya, kepemimpinan Ketum Arsjad sangatlah demokratis, dimana semua keputusan yang diambil selalu atas dasar koordinasi dengan Kadinda (Kadin Daerah) seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, yang menegaskan Munaslub Kadin tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART Kadin, sehingga Arsyad Rasyid tetap menjabat Ketua Umum Kadin hingga 2026 mendatang.

“Munaslub itu secara aturan (AD/ART) prosesnya panjang, pertama tentunya harus dengan jelas diketahui ada kesalahan yang sangat mendasar, sementara itu dalam hal ini menurut kami pak Arsyad tidak punya kesalahan sama sekali,” ungkap Adik

Syarat kedua, harus ada yang kedua 50% dari Kadin Provinsi mengajukan surat usulan sekaligus peringatan kepada ketua Kadin Indonesia, begitu juga Anggota Luar biasa (ALB), dalam waktu 30 hari, jika dalam waktu 30 hari tidak ada perubahan, 50% Kadin Provinsi dan 50% ALB mengirim surat lagi ke Kadin Indonesia.

Jika kedua proses tersebut ternyata ketua Kadin Indonesia tidak mengindahkan, baru bisa diproses pergantian melalui Munaslub.

“Dan setahu saya tidak pernah ada satu surat pun yang masuk ke Kadin Indonesia, jadi jelas Munaslub kemarin tidak memenuhi aturan yang ada,” tegas Adik.

Arsjad Masih Ketum Kadin Sah

Kuasa hukum Dewan Pengurus Kadin, Hamdan Zoelva menambahkan bahwa tidak ditemukan alasan Arsjad Rasjid untuk dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kadin dan berujung digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Menurut Hamdan Zoelva, ada tiga alasan yang harus dipenuhi agar Munaslub digelar untuk menentukan pergantian ketua umum.

Tiga alasan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri.

Pertama, Zoelva mengatakan Munaslub bisa digelar jika ada pelanggaran AD/ART oleh Dewan Pengurus Kadin.

“Kedua, penyelewengan keuangan dan kebenaran,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Dan ketiga, Munaslub bisa digelar jika Kadin tidak berfungsi secara organisasi.

Lantas, Zoelva mengklaim, dari penjelasannya tersebut, tidak ada kriteria yang memenuhi untuk diadakannya Munaslub untuk mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.

“Tidak ada pelanggaran prinsip terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Lalu tidak ada masalah keuangan dan kebenaran.”

“Dan tidak ada juga pelanggaran atau Kadin itu tidak berfungsi. Semua normal-normal saja, tidak ada masalah apa pun untuk memaksa dilaksanakan Munaslub,” kata Zoelva.

Selanjutnya, Zoelva menjelaskan bahwa demi digelarnya Munaslub Kadin, diperlukan adanya inisiatif dari anggota yang memiliki hak suara.

Dia mengatakan ada dua pihak yang memiliki hak suara tersebut yaitu Ketua Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Tak cuma itu, ia juga mengungkapkan digelarnya Munaslub harus berdasarkan inisiatif dari 50 plus 1 Ketua Kadin Daerah dan setengah ALB.

“Kemudian mereka harus ada kesepahaman bersama dan kalau itu pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan oleh mereka, maka mereka harus mengeluarkan peringatan tertulis kepada Kadin dalam waktu 30 hari.”

“Kemudian, kalau tidak diperhatikan dalam waktu 30 hari, disampaikan peringatan tertulis kedua dalam waktu 30 hari,” tutur Zoelva.

Lagi-lagi, berdasarkan investigasi yang dilakukan, Zoelva mengatakan prosedur di atas juga tidak terpenuhi.

Pasalnya, sambung Zoelva, tidak ada peringatan tertulis ke Kadin Pusat terkait ada atau tidaknya pelanggaran.

“Saya sampaikan bahwa dua prosedur tidak terpenuhi dan tidak ada. Satu, peringatan tertulis dua kali dan yang kedua lebih dari 50 pengurus provinsi dan lebih dari 50 ALB yang mengajukan usulan,” jelasnya.

Zoelva pun menegaskan, dengan hasil temuannya tersebut, Arsjad Rasjid masih menjadi Ketua Umum Kadin yang sah.

“Oleh karena itu, sampai sekarang, pengurus Kadin yang sah menurut hukum adalah pengurus Kadin di bawah kepemimpinan Pak Arsjad,” katanya.

Kisruh Kepemimpinan Kadin

Sebagaimana diketahui, Kadin tengah mengalami konflik internal karena kisruh perebutan ketua umum lewat Munaslub antara Arsjad Rasjid dan anak konglomerat Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie.

Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengatakan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketum Kadin Indonesia lantaran dianggap melanggar aturan Kadin setelah pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024 lalu.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin.

Sementara, Arsjad membantah pernyataan Nurdin Halid yang disebut dirinya telah melanggar aturan soal jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin.

Dia menegaskan, sebelum menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia sudah mengambil cuti dan berkoordinasi dengan para wakil ketua umum serta ketua umum daerah Kadin Indonesia.

“Saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu. Itu pun saya ajak bicara teman-teman,” kata dia dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya disebut tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Pada waktu itu, waktu saya mau cuti teman-teman sudah mengatakan kepada saya tidak perlu itu. Karena betul sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak perlu saya melakukan cuti atau berhalangan hadir,” tuturnya.

“Namun, saya putuskan, saya bilang sama teman-teman, teman-teman kita harus memperlihatkan good governance,” sambungnya.

Kini kasus munaslub berujung pengadilan. Munaslub digugat Arsjad Rasjid ke Pengadilan.

Sementara 8 Ketum Kadin Propinsi melapor ke Bareskrim Polri karena nama mereka dicatut untuk mendukung Munaslub Kadin.

Terakhir diketahui ternyata kantor Kadin di lantai 24 dan 29 di Menara Kadin sudah berubah kepemilikan kepada Anindya Bakrie.

Padahal kantor itu bukan dibeli secara pribadi oleh Aburizal Bakrie atau ayah kandung Anindya Bakrie.

Ada empat perusahaan besar dan ratusan pengusaha nasional yang ikut serta menyumbangkan uangnya untuk membeli kantor tersebut. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan