KADIN Indonesia telah menyepakati pelaksanaan Munas IX sebagai solusi dari kisruh yang menimpa Ketum Kadin Indonesia antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Kesepakatan ini merupakan hasil dari pembicaraan antara Arsjad, Anindya dan Bahlil Lahadalia, Jumat (27/9) lalu. (Foto : Dok)
JAKARTA – Keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menggelar Munas IX sebagai solusi kisruh di Kadin Indonesia didukung Kadin Daerah, supaya alih kepemimpinan Kadin sesuai AD ART.
Wakil ketua umum Kadin Sumbar Awaluddin Awe menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menggelar Munas IX sebagai upaya menyelesaikan kisruh kepemimpinan di tubuh Kadin.
“Sangat tepat dan sangat elegan. Munas memang jalan terbaik untuk tuntaskan kisruh di tubuh Kadin Indonesia. Sayang kalau hasil munas Kendari 2021 harus diakhiri dengan Munaslub ilegal 14 September 2024. Sangat tidak baik bagi Kadin,” ujar Awaluddin Awe kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/10/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kordinator Bidang Hukum, Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi melalui akun @Kadin Official, Sabtu (5/10) kembali menyampaikan bahwa solusi dari permasalahan yang menimpa Kadin Indonesia akan diselesaikan melalui Munas IX.
“KADIN Indonesia telah menyepakati penyelesaian pasca munaslub melalui Munas IX sesuai dengan hasil pertemuan Bapak Arsjad Rasjid, Bapak Anindya Bakrie dengan bapak Bahlil, Jumat (27/9) lalu,” ujar Yukki Hanafi.
Rencana Munas ini, kata Yukki, juga telah disepakati dengan para anggota luar biasa (ALB) Kadin dengan Arsjad Rasjid, Jumat (4/10) lalu.
Menurut Awe, panggilan akrab WKU Kominfo Kadin Sumbar ini, Munas merupakan mekanisme formal di Kadin Indonesia untuk alih kepemimpinan.
Selain itu, munaslub juga diatur dalam AD ART sebagai sarana penyelesaian kepemimpinan di tubuh Kadin Indonesia. Tetapi harus dijalankan sesuai aturan main yakni memenuhi alasan, memenuhi syarat dan memenuhi proses sesuai pasal 18 AD Kadin dan pasal 20 ART Kadin.
“Sesuai informasi dari Kadin Indonesia ternyata Munaslub menyalahi aturan alias cacat hukum. Sebab itu juga tidak sah membawa misi Kadin Indonesia,” papar wartawan senior ini.
Kadin, menurut Awaluddin Awe, adalah induk organisasi dunia usaha satu satunya yang diakui pemerintah melalui Keppres 18 tahun 2024 sebagai turunan dari UU nomor 1 tahun 1987 sebagai landasan hukum dari pendirian Kadin.
Oleh sebab itu, kata Awe pula, Kadin tidak boleh pecah atau menjadi dua. Sebab bertentangan dengan prinsip pendiriannya.
“Karenanya penyelesaian melalui Munas adalah sangat tepat. Sebab itu jalan terbaik yang dimiliki Kadin Indonesia, bukan munaslub yang cacat hukum. Sebab persepsi publik terhadap Kadin nantinya juga keliru,” papar Awe lagi.
Ditambahkan Awe, pelaksanaan Munas juga dapat menghambat proses perpecehan Kadin di daerah.
Setalat ini pengurus Kadin daerah juga terbelah akibat kisruh di elit Kadin. Sebagian mereka tergoda dengan ajakan tim Kadin Anin dengan alasan komunikasi dengan pemerintah bisa berjalan mulus.
Mereka sama sekali tidak menghiraukan, bahwa sudah terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam proses Munaslub yang berakibat kepada pelanggaran AD ART Kadin.
“Dan menyedihkan itu. Teman teman di daerah terkooptasi dengan bahasa komunikasi mulus dengan pemerintah. Seolah olah mas Arsjad tidak bisa berkomunikasi dengan pemerintah. Ini sangat menyesatkan,” tegas Awe.
Oleh sebab itu, Awe mendesak Kadin Indonesia untuk segera melaksanakan Munas IX meski jadual resminya baru bulan Juni 2026 mendatang.
“Tidak apa apa dilakukan lebih awal. Kata mas Arsjad setelah pelantikan presiden baru. Supaya suasana tidak tenang di tubuh Kadin, termasuk di daerah bisa cepat mencair,” papar Awe lagi.
Seperti diberitakan, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie terlibat kisruh kepemimpinan di Kadin. Hal ini dipicu oleh Anindya Bakrie yang mendeklrasikan dirinya sebagai Ketum Kadin hasil Munalsub 14 September 2024.
Belakangan diketahui, Munaslub itu cacat hukum. Peserta dari Kadin Propinsi hanya 14 dan ALB hanya 30. Sementara jumlah Kadin Propinsi adalah 35 dan ALB 238.
Padahal, sesuai AD ART Munaslub baru sah jika dihadiri oleh 50 persen plus satu dari Kadin Propinsi dan 2/3 dari utusan ALB Kadin. (*)
Rizal Basri
Editor : Tata Tanur