Jakarta, Harianindonesia.id ‐ Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (6/5). PSBB Jawa Barat merupakan tindak lanjut pengembangan dari PSBB beberapa kota Jabar penyangga Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Hery Antasari, mengungkapkan selama ini warga melakukan beragam cara untuk mengakali larangan mudik.
Beberapa siasat mudik tersebut di antaranya memanfaatkan truk barang, kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak, hingga ambulans.
“Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko [penyebaran Covid-19] saat berinteraksi dengan pemudik,” ujar Hery dikutip dari Antara (5/5) seperti dilaporkan CNNIndonesiacom
“Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga Senin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan [diputar balik] ke tempat asal,” katanya.
Hery menyatakan gabungan personel Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat telah disiagakan mencegat pemudik di 232 titik pemeriksaan saat penerapan PSBB Provinsi Jabar mulai Rabu (6/5) pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.
Hery menambahkan, pihaknya siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
“Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, maka tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain,” ujar Hery.
“Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat serta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik,” katanya.
Hery menambahkan, saat ini ada delapan titik yang telah dioperasikan Polda Jawa Barat. Sementara sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat. PSBB Jawa Barat sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota/ kabupaten menjadi pelaksananya.
(awe/cnn)