IPW : Ada Gratifikasi Seks pada Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari

  • Bagikan

Pinangki Sirna Malasari

JAKARTA — Kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Anita Kolopaking, dinilai penanganannya sudah salah kaprah sejak awal. Kondisi itu mengakibatkan terjadi tebang pilih dan upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta Pane, seharusnya saafmelihat begitu banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani tim independen yang diketuai Menko Polkam di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “leader”.

“Sebab dalam memburu gratifikasi uang segar di balik kasus Joko Tjandra, kami melihat dalam kasus ini ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks,” kata Neta di Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Jika dipetakan, lanjutnya, kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

“Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu. Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana kepolisian mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri,” ujarnya.

Jadi jangan heran, lanjutnya, jika laporan Wakil Ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan Ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi.

Sebab jika pola penanganan kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar-akarnya. Kasus ini hanya menyerang ng kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya backing kuat atau backing-nya sudah rontok.

“Sebab itu, jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan, Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum.”

Sumber : REQnews

SIMAK JUGA :  Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Chandra
  • Bagikan