Indra Catri Bantah Diperiksa sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik Ir Mulyadi

  • Bagikan

INDRA CATRI

Padang, Kabarpolisi.com – Bupati Agam Dr Indra Catri MSP membantah dirinya diperiksa oleh Polda Sumbar terkait tuduhan pencemaran nama baik anggota DPRRI asal Pemilihan Sumbar Ir Mulyadi.

“Saya memang memenuhi panggilan Kapolda Sumbar sebagai saksi dalam perkara UU ITE, bukan diperiksa. Sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum, Saya berkewajiban memenuhi panggilan tersebut,” demikian pernyataan Indra Catri kepada Kabarpolisi.com dan Harianindonesia.id melalui jaringan WhatsApp pribadinya, Jumat (29/5).

Secara khusus Bupati Agam ini menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada kaitan dan tidak terlibat sama sekali dengan kasus pencemaran nama baik Ir Mulyadi seperti dilaporkan ke Polda Sumbar.

” Ya, ndaklah. Saya tidak terlibat sama sekali dengan kasus pencemaran nama baik Ir Mulyadi,” tegas Indra Catri.

Sebagaimana diberitakan situs berita Mediasumbar.com, Bupati Agam Indra Catri diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, H. Mulyadi. Sehari sebelumnya, penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Sumbar memeriksa Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus yang sama.

Bupati Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

“Iya,  yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai saksi di subdit cyber crime Polda Sumbar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Hubmas)  Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/5/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Stefanus seperti dikutip dari Kompas.com.

SIMAK JUGA :  Basril Djabar Laporkan Kejahatan Ramal Saleh ke Ketua Wantim dan Wanhat Kadin Indonesia

Stefanus mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

“Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, Kamis (28/5/2020).

Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

(Awe)

  • Bagikan