Hari Purwanto Laporkan ICW ke Kejaksaan Agung Soal Dana Hibah Miliaran Rupiah

  • Bagikan

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto saat melaporkan ICW ke Kejagung. Foto: RMOLJakarta

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena diduga menerima dana hibah asing.

Selain itu, ICW juga dinilai melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri 38/2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3.

Pelaporan itu dilayangkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada Selasa (22/6/2021).

Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menduga, banyak kejanggalan dalam pengelolan dana hibah tersebut.

“Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” ungkapnya dilansir dari RMOLJakarta (jaringan PojokSatu.id).

Dalam pelaporan itu, SDR juga menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW.

Selama ini, pengelolaan dana tersebut juga belum pernah diklarifikasi kepada publik.

SDR juga membawa daftar aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun terakhir.

Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW.

Tujuannya, agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.

Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto saat melaporkan ICW ke Kejagung. Foto: RMOLJakarta
Menurut Hari, bukan tidak mungkin dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.

Seperti bocornya informasi negara ke dunia internasional.

“Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tandas Hari.

Sebelumnya, Arief Poyuono menyebut ICW mendapatkan kucuran dana asing yang penggunaannya disebut-sebut tidak jelas.

Arief menegaskan, pernyataannya itu bukan asal tuding karena ia mengaku memiliki data hibah yang diterima ICW.

Disebutkan, ICW menerima dana sebesar USD2,8 juta dari UNODC melalui KPK yang nilainya setara dengan Rp21,8 miliar dan Rp1.474.974.795. (PN)

SIMAK JUGA :  Tiga Kali Somasi ICW, Moeldoko : Tidak Minta Maaf Kami Lapor Polisi
  • Bagikan