Sidangan Lanjutan ke-5 perkara Kekerasan Seksual K.H Ahmad Labib Asrori Pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin Magelang, Pada Senin, 9 Desember 2024.
Harianindonesia.id – Jawa Tengah, Proses hukum perkara kekerasan seksual yang menimpa empat santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan terdakwa Ahmad Labib Asrori yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan pondok Pesantren, Pernah menjadi Ketua khatib Syuriah PCNU Magelang, juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Magelang terus berjalan.
Pengadilan Negeri (PN)Mungkid Kabupaten Magelang menggelar sidang lanjutan ke lima dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Senin, 9 Desember 2024.
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s mengatakan, Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat terdakwa Ahmad Labib Asrori merupakan panutan umat telah melakukan perbuatan biadab terhadap santriwatinya lebih dari satu orang dengan dalam kurun waktu yang cukup lama, Yakni seorang kyai sekaligus pemilik pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin yang pernah menjadi Ketua khatib Syuriah PCNU Magelang dan pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Magelang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya sendiri.
” Hingga saat ini korban dan keluarganya masih mengalami trauma dan penderitan yang begitu berat”. Muncul kembali kejadian Viral di Magelang tindakan seorang kyai atau Gus yang sangat merendahkan martabat penjual es teh dan air mineral di depan umum, dan di tertawakan berlebihan oleh semua kyai yang hadir di acara tersebut hingga terbahak bahak.
Apakah itu pantas di sebut Gus atau kyai ? , yang sudah jelas jelas perlakuannya tidak memanusiakan – manusia.
Ataukah karena perbedaan status sosial ? Sehingga seorang kyai ataupun Gus sangat mudah merendahkan, melecehkan dan menghina masyarakat kecil,
Yanto Petok’s menegaskan bahwa GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, Mulai dari tahap penyidikan, dikejaksaan hingga persidangan sampai tuntas.
Hukum harus dilaksanakan dengan baik dan ditegakkan dengan tegas. Putusan persidangan dengan hukuman berat atas terdakwa Ahmad Labib Asrori tidak boleh menyimpang.” adagium fiat justicia et pereat mundus” (meskipun dunia runtuh hukum harus ditegakkan), Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap Ahmad Labib Asrori tanpa menunggu embel-embel lain untuk ditegakkan, Tegasnya.
Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat Akhmad Solihuddin, S.H menambahkan di Negeri ini tidak ada yang kebal hukum tanpa memandang setatus sosial. Kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya akan terus miawasi proses persidangan yang sedang berjalan sampai tuntas”.
“Ia berharap kasus ini untuk bisa segera diselesaikan dengan tegas dan keadilan ditegakkan bagi korban”, ungkapanya.