KETUA Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid P.M bertemu dengan 238 pimpinan asosiasi dan himpunan, Kamis (3/10) membahas rencana pelaksanaan Munas IX sebagai solusi dari konflik internal Kadin. Kadin dan ALB Sepakat bahwa kepengurusan baru Kadin sah ditentukan setelah munas tersebut. (Foto : Dok Kadin)
JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid usai bertemu dengan 238 Pimpinan Asoasi dan Himpunan yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, Kamis (3/10/2024, secara hiybrid melalui zoom.
Kesimpulan pertemuan itu menyatakan bahwa kepengurusan sah Kadin Indonesia pasca periode Arsjad Rasjid ditentukan hasil Munas IX yang akan digelar setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto, 20 Oktober mendatang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W Pettalolo, usai pertemuan Arsjad Rasjid dengan 238 Pimpinan Asosiasi dan Himpunan yang tergabung di Kadin Indonesia.
Penetapan Kepengurusan Kadin Indonesia yang sah berdasarkan Keputusan Munas IX ini sejalan dengan konsensus yang telah diteken oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, 27 September 2024 lalu.
Sesuai kesepakatan tersebut, solusi atas dinamika di Kadin adalah menggelar Munas setelah pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Untuk waktu dan tempat pelaksanaan Munas disesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Di tengah dinamika internal yang saat ini berlangsung, Kadin Indonesia berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada 27 September 2024 tersebut. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam perekonomian,” Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W Pettalolo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Kesepakatan tersebut, menurut Wisnu, juga dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
“Jadi, sesuai dengan kesepakatan, pergantian kepengurusan Kadin Indonesia akan terjadi setelah pelaksanaan dan keputusan Munas,” imbuh Wisnu.
Penegasan ini sekaligus bermakna bahwa kepengurusan Kadin hasil munaslub dibawah kepemimpinan Anindya Bakrie tidak ada sama sekali.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wisnu mengatakan pertemuan ini untuk memastikan seluruh ALB siap berpartisipasi dan dapat menggunakan hak suaranya dalam Munas.
Menurut dia, rapat tersebut digelar agar semua ALB dapat menjadi anggota aktif dan berpartisipasi sebagai peserta Munas.
Utamanya melalui proses konvensi Munas yang telah diatur sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 (Keppres 18/2022).
Dengan demikian, seluruh ALB akan melalui mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan konvensi sebagai bagian dari proses yang transparan dan sesuai aturan.
“Ke dua, saat presiden terpilih menetapkan waktu pelaksanaan Munas, seluruh proses dan persiapan ALB sudah siap sepenuhnya. Ini memastikan bahwa Munas akan berjalan sesuai rencana dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam organisasi,” kata Wisnu.
Sebagai informasi, saat ini Kadin Indonesia menaungi 238 Anggota Luar Biasa (ALB) yang merupakan perwakilan asosiasi, himpunan, gabungan, dan ikatan.
Dalam pelaksanaan Munas IX nantinya, jumlah peserta ALB yang melakukan konvensi akan diwakilkan oleh 30 ALB dari 15 klaster sektor industri dan jasa..
ALB Siap Terjun
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI), Akbar Djohan, mengatakan seluruh ALB telah berkoordinasi dengan baik dan siap berpartisipasi aktif dalam Munas mendatang.
“Proses konvensi yang akan dijalankan secara inklusif mengajak semua pihak dalam penyelenggaraan Munas yang sah dan sesuai dengan aturan organisasi berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022,” kata Akbar seperti dikutip Liputan6.
Senada dengan Akbar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Handaka Santosa, juga menyatakan kesiapan Anggota Luar Biasa untuk turut terlibat secara aktif dalam Munas mendatang.
“Kami ingin terlibat demi kemajuan dunia usaha nasional melalui Munas IX Kadin Indonesia mendatang yang sesuai dengan AD/ART dan Keppres No. 18 Tahun 2022,” ujar Handaka. (*)
Rizal Basri
Editor : Tata Tanur