Eka Sastra : Permintaan Munaslub oleh Sejumlah Kadin Propinsi dan ALB Ilegal

  • Bagikan

AKSI Sejumlah Ketua Kadin Propinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang menuntut Munaslub Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jumat (13/9/2024) dinilai WKU Bidang Organisasi Kadin sebagai ilegal.

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menegaskan bahwa pemaksaan Munaslub dari sejumlah Ketua Kadin Propinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) di Menara Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024) tidak sah secara prosedur organisasi.

“Tidak sah. Itu kudeta namanya. Kalau mau munaslub harus memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” ujar WKU Kadin Indonesia, Eka Sastra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Eka Sastra memberikan tanggapan sehubungan dengan aksi sejumlah Ketua Kadin Propinsi dan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia di Menara Kadin Indonesia, Jumat, yang meminta dilaksanakannya Munaslub.

Menurut Eka, jumlah pengaju munaslub di Menara Kadin itu sama sekali tidak memenuhi korum seperti amanat pasal 18 AD Kadin yakni 50 persen plus 1 baik di tingkat Kadin Propinsi maupun ALB.

“Ini mah yang hadir kurang dari 10 Kadin Propinsi, termasuk dari ALB-nya. Jadi saya tegaskan ini bukan mekanisme Munaslub tapi ambisi dari seseorang untuk merebut Kadin dari Mas Arsjad,” kata Eka lagi.

Sesuai organisasi, jelas Eka, permintaan munaslub harus didasari oleh kesalahan yang dilakukan oleh Ketua Umum. Ada tiga pelanggaran yang berpotensi munaslub yakni pelanggaran organisasi, pelanggaran keuangan dan organisasi tidak berjalan.

“Sampai hari ini organisasi Kadin dibawah kepemimpinan Mas Arsjad berjalan maksimal. Bahkan kita sedang membahas White Paper Indonesia 2024-2029 yang merupakan terjemahan dari konsep Indonesia Emas 2045,” tegas Eka pula.

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum dilihat Eka juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia
melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka lagi.

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

SIMAK JUGA :  Raja Malaysia Berikan Pinggat Kehormatan Pada Kapolri

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Menanggapi pertanyaan tentang alasan permintaan munaslub untuk membangun harmonisasi antara Kadin dengan pemerintah, Eka balik mengatakan bahwa komunikasi antara Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dengan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sampai saat ini masih berjalan baik.

“Terakhir mas Arsjad bertemu Presiden terpilih Prabowo Subianto di Paris. Komunikasi keduanya mah bagus bagus aja,” timpal Eka lebih lanjut.

Harus Ada Pleno Kadin Propinsi

Pada bagian lain penjelasannya, WKU Kadin Indonesia ini menyatakan bahwa permintaan Munaslub tidak bisa dilakukan atas inisiatif dari Ketua Kadin Propinsi saja. Tetapi harus diajukan berdasarkan rapat pleno pengurus harian Kadin Indonesia.

Sampai saat mereka mengajukan munaslub di Menara Kadin Indonesia, kata Eka, belum satu pun dari Kadin Propinsi yang mengajukan hasil rapat pleno mereka tentang permintaan munaslub ini.

“Malah yang ada. Ada pengurus Kadin daerah yang mengkomplain ketua kadin mereka kepada Kadin Indonesia. Tapi saya gak mau sebut namanya.” Papar Eka sambil tertawa kecil.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Awaluddin menambahkan bahwa kinerja Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia telah membangun citra baru organisasi yang profesional.

“Tampilan kegiatan Kadin di berbagai event sudah menggambarkan sosok organisasi yang modern dan profesional. Jadi sangat keliru jika ada Ketua Kadin Indonesia yang meminta munaslub,” ujar Awaluddin yang akrab dipanggil Awe di Menara Kadin Indonesia.

Menurut wartawan senior Sumbar ini, seharusnya para Ketua Kadin Propinsi memberikan dukungan kepada Arsjad Rasjid untuk menyelesaikan masa tugasnya sampai berakhir.

“Tindakan mengganti Ketua umum Kadin atas penggantian presiden bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi dunia usaha kita. Jadi kebiasaan, jika presiden berganti, Ketum Kadinnya juga harus diganti,” papar Awe.

Dia mengajak kepada seluruh WKU Kominfo Kadin Propinsi Indonesia untuk membaikot gerakan Ketua Kadin Propinsi yang mendesak Munaslub Kadin Indonesia.

“Sebab cara cara munaslub tanpa alasan jelas ini bisa menimbulkan kesan negatif terhadap Kadin Propinsi di Indonesia. Seolah olah Kadin Propinsi menjual suaranya untuk kepentingan Munaslub yang tidak jelas alasannya,” pungkas Awaluddin Awe. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan