MEDAN, harianindonesia.id – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan kejahatan narkoba internasional asal Malaysia. Sebanyak 38 kg sabu berhasil disita polisi dengan 14 tersangka.
Menurut informasi, terungkapnya kasus dari informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah hukum Polda Sumut sejak akhir November 2017.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama tiga minggu.
Sabtu 25 Nopember 2017, AKBP Hilman Wijaya SIK, MH Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dengan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Medan.
Di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet disita barang buktienam bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat masing-masing seberat satu Kg dengan total keseluruhan seberat 6 enam Kg.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka dilakukan pengembangan lebih dalam terhadap informasi tentang adanya tempat penyimpanan sabu dari jaringan mereka yang berada di Medan.
Selasa 28 Nopember 2017 pukul 09.00 Wib berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari jaringan sindikat internasional tersebut oleh melakukan penangkapan terhadap Paujari (45) warga Jalan Pasar I LK VII Kecamatan Medan Marelan Medan. Di sini barang bukti berupa enam kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat satu Kg dengan total keseluruhan seberat enam Kg.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Desa Sampali dan sewaktu dilakukan pengembangan tersangka Paujari mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan Tersangka.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan lebih dalam terhadap informasi tentang adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Tanjung Balai menuju Medan
Pada hari Minggu 3 Desember 2017 didapat informasi jaringan sindikat tersebut akan melakukan menjemput barang yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke daerah jalan Turi Medan.
Minggu 3 Desember 2017 dilakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Selanjutnya pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat satu Kg dengan total keseluruhan seberat 15 Kg dan menangkap dua orang pelaku yaitu Conary Perbandingan Sitorus alias Aguan (46)Tahun warga Jalan Sunggal No. 75 Kec. Medan Sunggal Medan dan Gema Sitorus (56) Tahun
Warga Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal
Dari hasil interogasi kedua pelaku menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut berasal dari Koro kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyerahkan barang tersebut sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku yang menyerahkan barang tersebut berhasil ditangkap setelah pelaku menabrak kendaraannya menggunakan Kijang Krista warna hitam ke kendaraan yang digunakan oleh Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menghentikan pelaku di depan lapangan bola yang menuju ke arah Namorambe. Adapun identitas pelaku Diani Sitorus alias Koro (40) warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai
Berikutnya ditangkap Riawan alias Athong (34) warga Jalan Ringroad / Jalan Gagak Hitam No. 9 A Kecamatan Sunggal dan Basar Siregar (44).
Beberapa kurir kemudian juga ditangkap polisi. Dari hari Sabtu 25 Nopember 2017 – 5 Desember 2017 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba
Barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berhasil diamankan berjumlah seberat 38 Kg dengan tersangka sebanyak 14 orang.
Semua tersangka merupakan jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia an. Polytron selanjutnya masih akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pengendali jaringan internasional ini yang berada di Malaysia.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.Guntur Siregar
Sumber:kabarpolisi.com