JAKARTA, harianindonesia.id – Ketua DPR Setya Novanto sepertinya tidak bisa berlama-lama “sakit” di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah bersepakat membawa politikus Golkar ini ke tahanan KPK di Kuningan Jakarta Selatan.
Sumber kabarpolisi.com menyebutkan, malam ini tim KPK dibawah pimpinan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman segera membawa tersangka korupsi proyek e-KTP ini ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya siapa saja yang ingin menjenguk Ketua DPR Setya Novanto yang kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) harus mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selama proses pembantaran penahahan, pihak-pihak yang ingin menjenguk Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) harus mendapatkan izin KPK. Jadwal besuk juga harus tetap mengikuti jam besuk yang ditentukan oleh rumah sakit.
“Siapa saja yang mendatangi harus seizin KPK. Tentu KPK juga harus intens berkoordinasi dengan RSCM,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Febri mengatakan, tidak ada batas waktu selama proses pembantaran penahanan Setya Novanto di RSCM.
“Pembantaran penahahan secara hukum memang menghilangkan hitungan masa tahanan, karena yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Febri.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setnov selama 20 hari ke depan mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Namun karena Setnov masih menjalani perawatan di RSCM, KPK pun membantarkan penahanan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Konsekuensi hukumnya tidak akan menambah masa penahanan,” katanya.
Febri menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter rumah sakit untuk memastikan perkembangan kesehatan Setnov. Nantinya jika Setnov telah dinyatakan pulih, maka pihak KPK akan menindaklanjuti proses penyidikan.
“Kalau sudah fit dan bisa dilanjutkan berdasarkan arahan tim dokter, maka proses penanganan perkara akan dilanjutkan,” ucap Febri.
Febri mengatakan, hingga saat ini Setnov masih menjalani perawatan di RSCM untuk kepentingan observasi. Namun ia menegaskan, hasil pemeriksaan hanya dapat dipublikasikan oleh dokter rumah sakit.
“Untuk hasil rinci harus dari dokter dan bukan kapasitas KPK mengumumkan,” katanya.
KPK resmi membantarkan penahanan Setnov yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.(Doni)
Sumber:kabarpolisi.com