JAKARTA, harianindonesia.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, tidak hanya didakwa memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan senilai 135 ribu dolar AS, tapi juga memperkaya orang lain dan beberapa perusahaan terkait proyek e-KTP tahun 2011-2012.
Demikian dikatakan tim jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan bahwa perbuatan Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 dengan melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung kepada sejumlah pihak dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa e-KTP, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Berikut nama-nama yang diperkaya itu sebagaimana dakwaan jaksa KPK:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebesar Rp2,3 miliar, US$877,700, dan SGD 6 ribu.
2. Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah US$3,473,830.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah US$2,5 ratus ribu dan Rp1,186 miliar.
4. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.
5. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah US$500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$40 ribu dan Rp25 juta
7. Enam anggota panitia lelang, masing-masing Rp10 juta
8. Johanes Marliem sejumlah US$14,880 juta dan Rp25 miliar
9. Miryam S. Haryani sejumlah US$1,2 juta
10. Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau setara Rp4 miliar
11. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sejumlah US$100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar
14. Husni Fahmi sejumlah US$20 ribu dan Rp10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta
16. Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar
19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta
20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar US$800 ribu
21. Manajemen bersama konsorsium PNRI
sejumlah Rp137.989.835.260,00.
21. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00.
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00.
24. PT LEN Industri sejumlah Rp3,415,470,749,00.
25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00.
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.
Erik Wirawan