JAKARTA — Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan harmonisasi rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua yang mencakup pembagian lima provinsi atau daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Mereka pun menyepakati lima nama baru provinsi di Bumi Cendrawasih itu.
“Kita sepakati aja tetap nama itu kembali ke sesuai dengan usulan Komisi II?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota Panja RUU tentang Provinsi Papua, Rabu (6/4).
Sebelum keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, pihaknya menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut didasarkan atas pertimbangan wilayah adat.
“Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago,” ujar Syamsurizal.
Kemudian, untuk Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha. Adapun dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara.
Jika lima nama provinsi baru tersebut disahkan lewat lima undang-undang tentang provinsi, nantinya akan ada total tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih. “Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan ini sesuai dengan porsi sejarahnya masing-masing,” ujar Syamsurizal.
Namun, anggota Panja asal Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan, penamaan sesuai wilayah adat dinilainya akan menyebabkan masalah baru ke depannya. Pasalnya, persoalan adat sudah menjadi permasalahan sejak lama.
“Inilah yang sebenarnya menjadi pertimbangan dan jangan sampai jangka panjangnya dinamika keketalan suku ini mempengaruhi struktur birokrasi, jabatan, dan hal-hal lain yang teknis di dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Itu akan menimbulkan konflik baru lagi,” ujar Yan.
Identitas suku di Papua, jelas Yan, adalah sesuatu yang sangat dominan di Bumi Cendrawasih. Bahkan ada perumpamaan di sana, bahwa adat sudah ada sebelum agama lahir. “Jadi kadang-kadang kekentalan adat ini bisa mengesampingkan berbagai macam hal yang bisa kita lakukan dan sampaikan. Sehingga inilah yang harus kita pertimbangkan untuk jangka panjangnya,” ujarnya.
Berikut cakupan wilayah pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat yang sudah disepakati oleh Panja Baleg:
1. Papua (Tabi/Manta): ibu kota Jayapura
– Kota Jayapura
– Kabupaten Jayapura
– Kabupaten Keerom
– Kabupaten Sarmi
– Kabupaten Mamberamo Raya
– Kabupaten Pegunungan Bintang
2. Kepulauan Papua Utara (Saireri): ibu kota Kabupaten Biak Numfor
– Kabupaten Waropen
– Kabupaten Kepulauan Yapen
– Kabupaten Biak Numfor
– Kabupaten Supiori
– Kabupaten Nabire
3. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak
4. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo
5. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel
Source : Republika
Editor : Abil Muhari