BUDI SYUKUR
JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur membeberkan sejumlah pelanggaran AD ART yang dilakukan Pengurus Kadin Sumbar dan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum, pada Rapat Kadin Indonesia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menurut Budi Syukur, pelanggaran AD ART sudah dilakukan Ramal Saleh pada saat pencalonan sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar pada tahun 2017 lalu.
“Pelanggaran yang dilakukan Ramal adalah tidak memenuhi persyaratan KTA Kadin tiga tahun berturut turut dan mendaftar sebagai Caketum setelah batas waktu yang ditetapkan,” ujar Budi.
Pelanggaran itu kemudian dilaporkan Budi ke Pengadilan, dan kemudian ditengahi oleh Kadin Indonesia dengan membuat perdamaian antara dirinya dengan Ramal Saleh dengan sejumlah kesepakatan, salah satu diantaranya adalah menunjuk Budi Syukur sebagai voter pada Munas Kadin Indonesia, serta memberikan porsi orang orang Budi di Kepengurusan Kadin 2017-2022.
Namun itu, tidak dilakukan Ramal. Dalam SK 052, Ramal sama sekali tidak menempatkan orang orang Budi di dalam kepengurusan. SK ini digugat oleh Budi ke Kadin Indonesia, dan kemudian Kadin Indonesia menerbitkan SK 075. Tapi dalam proses itu Ramal sempat dinonaktifkan karena masih belum mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal Kadin Sumbar.
Sejumlah agenda nasional Kadin Indonesia, Ramal juga tidak melibatkan Budi Syukur, baik di Rapimnas dan Munas. Malah perjanjian di depan Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roslaini yang dibuat Ramal menunjuk Budi sebagai voter di munas, diabaikan begitu saja.
“Saya tidak mau ngotot mempertahankan hak sebagai voter karena saya tidak mau dicap memburu uang di dalam munas. Harga diri saya tidak akan serendah itu. Maka saya biarkan saja proses penunjukan voter munas dilakukan dengan berbagai manuver,” papar Budi lagi.
Terakhir, kata Budi, Ramal juga membatalkan hasil penetapan voter secara musyawarah dan membuat rapat baru untuk memilih voter yang lebih bisa dikendalikan Ramal.
Pelanggaran lebih keliru dilakukan Ramal pada saat mengganti dirinya bersama dua Ketua dewan lain yakni Basril Djabar dan Leonardy Harmainy, beserta 80 persen pengurus Kadin Sumbar tanpa lewat mekanisme formal di organisasi Kadin Sumbar.
“Kesalahan ini terbukti dengan terbitnya SK 031 dari Kadin Indonesia dan menganulir posisi saya dan dua ketua dewan lain, kecuali 80 persen pengurus Kadin lainnya,” ujar Budi.
Ramal kembali menabrak aturan tanpa melibatkan Dewan Pertimbangan, termasuk dalam merencanakan dan melaksanakan Musrop VII Kadin Sumbar 23 Juli lalu.
Dewan pertimbangan, kata Budi, tidak dilibatkan dalam konvensi penjaringan calon ketua umum dan calon pengurus Kadin Sumbar hasil musprop. Dan Wantim juga tidak diberikan agenda menyampaikan laporan pertanggungjawaban di musprop.
Setelah digugat dan kemudian ditunda, lanjut Budi, Kadin Indonesia membuat blunder baru mengesahkan perpanjangan kepengurusan Kadin Sumbar sampai 23 September 2022 atau sampai pada saat pelaksanaam musprop lanjutan.
“Jadi kalau saya lihat dari sejak awal terbentuknya kepengurusan Kadin Sumbar sudah melanggar dan menabrak aturan Kadin Indonesia. Oleh sebab itu sangat wajar jika perjalanan kepengurusan ini tidak mulus,” sebut Budi.
Budi juga menjelaskan di forum rapat bahwa dirinya tidak punya vested pribadi dengan Ramal Saleh selagi tidak ada aturan yang ditabrak. Tetapi jika Ramal menabrak aturan, maka Budi mengaku tidak akan tinggal diam. Sebab dirinya komit dalam menegakan aturan Kadin.
Budi juga mengaku tidak akan maju dalam pencalonan Ketua Kadin Sumbar dan oleh sebab itu tidak ada alasan bagi Ramal Saleh mengkaitkan proses kritisi terhadap kepengurusannya sebagai bentuk persaingan dalam pencalonan Ketua Kadin Sumbar.
Budi juga meminta Kadin Indonesia agar taat dan patuh menjalankan konstitusinya dalam kasus di Kadin Sumbar ini, tanpa menunjukan keberpihakan. (*)
Doni MP