Beredar Video Maksa Teken Dukungan Munaslub Kadin Indonesia

  • Bagikan

Inilah video hasil rekaman berisi paksaan terhadap seorang asal Asosiasi Kadin untuk munaslub Kadin Indonesia. Video ini direkam di hotel riz calton, tempat para ketua kadin Indonesia pendukung munaslub menginap. (Foto : kiriman)

JAKARTA – Sebuah Video dari hotel tempat menginap Ketua Kadin Propinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia yang meneken surat dukungan munaslub Kadin Indonesia di Hotel Rizt Calton, beredar luas di grup pengusaha Indonesia, Jumat (13/9/2024)

Video itu berisi adegan pemaksaan oleh dua orang berpakaian putih diduga pengurus Kadin Pro Munaslub kepada satu pria berjas Hitam yang diduga salah satu ketua atau pengurus Asosiasi/ALB Kadin Indonesia.

Si Ketua ALB ini menolak memberikan tanda tangannya karena merasa ditipu dan diminta untuk menandatangani dukungan untuk Munaslub Kadin Indonesia.

Kedua pria berbaju putih tersebut terkesan berbau gaya preman untuk memaksa meneken surat dukungan untuk munaslub tersebut.

Si Pria awalnya mendapat informasi bahwa dukungan ALB untuk Munaslub sudah berjumlah ratusan.

Namun setelah dia lihat jumlahnya dibawah 30an Asosiasi langsung menolak memberikan tandatangannya. Sebab hal itu melanggar konstitusi Kadin Indonesia, Pasal 18 Anggaran Dasar Kadin Indonesia.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa Munaslub dapat dilakukan apabila didukung 50 persen plus 1 dari jumlah Kadin Propinsi dan ALB Kadin Indonesia. Jumlah ALB Kadin Indonesia saat sudah melebihi dari 120 Asosiasi.

Dalam catatan Wakil Ketua Umum Koordinator WKU Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi jumlah Ketua Kadin Propinsi yang hadir dalam penyampaian pernyataan Munaslub di Menara Kadin tidak lebih dari 11 orang. Begitu juga halnya dengan pengurus ALB juga kurang dari 30an.

Berdasarkan penelusuran media, Ketua Kadin yang terdeteksi hadir dalam penyampaian Munaslub di Menara Kadin adalah berasal dari Babel, Kepri, Sumbar, Aceh, Banten, Bali, Kaltara dan Sumsel.

SIMAK JUGA :  Pencapresan Ganjar Pranowo dan Skenario Politik Dua Kaki PDIP

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menegaskan bahwa usulan Munaslub cacat secara hukum, karena tidak melalui proses yang benar secara konstitusi Kadin Indonesia.

Padahal, usulan Munaslub ini juga melibatkan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roslani yang seharusnya sangat paham soal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin Indonesia.

“Karena tidak memenuhi azas konstitusi Kadin maka kami menolak usulan munaslub tersebut. Jika ada yang memaksakan munaslub maka itu adalah liar dan ilegal,” tukas Eka Sastra di Menara Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024).

Menurut Eka, alasan yang diajukan untuk menggelar munaslub juga tidak tepat. Disebutkan Ketum Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud, padahal pada saat itu Arsjad sudah cuti dari Ketum Kadin Indonesia.

Sementara itu, WKU Kominfo Kadin Sumbar Awaluddin Awe dalam kesempatan terpisah menyebutkan bahwa banyak para Ketua Kadin Propinsi yang mengusul munaslub sebelumnya juga menjadi timses Capres di Pilpres tempo lalu.

“Saya punya bukti foto keterlibatan para ketua Kadin Propinsi tersebut di salah satu capres. Padahal mereka tidak cuti dari jabatan Ketua Kadin Propinsi. Apakah hal itu tidak melanggar konstitusi Kadin? Kenapa malah mempersoalkan Mas Arsjad yang sudah cuti?” tanya Awaluddin Awe.

Dia berharap para pendukung Munaslub tobat dan kembali ke pangkuan Kadin Indonesia. Sebab tindakan memaksakan munaslub sama artinya akan membelah Kadin menjadi dua.

“Saran saya. Jangan beri cap pemerintahan saat ini sebagai pencopot jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Sebab pemprakarsa munaslub ini juga berasal dari Ketua Tim Capres juga. Jadi tolong hormati konstitusi Kadin,” kata Awe yang berlatar belakang wartawan. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan