Jakarta, HARIAN Indonesia, ID ‐‐ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tengah menyiapkan sistem kerja sif atau bergilir untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama pandemi virus corona. Sistem sif itu akan dituangkan Tjahjo lewat surat edaran untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang KRL.
“Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu sif 1 pukul 07.30 sampai 15.00 WIB dan sif 2 pukul 10.00 sampai 17.30 WIB,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6) seperti dikutip CNNIndonesiacom
Tjahjo menyiapkan sistem kerja sif ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar tak terjadi penumpukan penumpang di stasiun KRL.
Ia mengatakan wacana pembagian sif ini juga dibahas bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Tjahjo merekomendasikan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau masuk dalam zona merah.
“Namun sebelum diterbitkan dan diberlakukan surat edaran tentang sistem kerja sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat,” ungkap politikus PDIP ini.
Tjahjo mengatakan survei dan simulasi ini untuk memastikan kebijakan tersebut efektif mencegah penumpukan penumpang di stasiun KRL. Karena data dari PT KCI menunjukkan penumpang dari unsur ASN, TNI atau Polri lebih sedikit.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, PT KAI juga akan melakukan survei terhadap proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaannya. Tiap institusi negara juga diminta mendata jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Setelah proporsi dan uji coba dilakukan, baru dari situ bisa diambil kebijakan yang dinilai paling efektif. Tjahjo sendiri sudah menyiapkan beberapa alternatif pembagian sif kerja.
Yang pertama diterapkan untuk ASN, pegawai BUMN dan pegawai swasta. Kemudian diberlakukan untuk pegawai swasta saja, jika proporsi penumpang KRL dari kalangan ASN sedikit.
Lalu pemberlakuan sif Senin sampai Jumat, atau Senin dan Jumat saja. Maupun kombinasi dari beberapa alternatif tersebut.
“Bila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan,” kata mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Sebelumnya sejumlah stasiun KRL terjadi penumpukan penumpang sejak DKI Jakarta mengizinkan pekerja kembali berkantor dengan jumlah yang ditentukan selama PSBB Transisi. ASN juga sudah mulai bekerja di kantor sejak 5 Juni.
(Awe)