Arsjad akan Sampaikan Sikap terhadap Munaslub bersama 21 Kadin Propinsi Besok

  • Bagikan

Ketua umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sedang mencoba sebuah sepeda dalam sebuah acara di Jakarta. Arsjad menyatakan akan menyampaikan sikapnya terhadap keputusan Munaslub Kadin, minggu besok, bersama 21 Kadin Propinsi di Menara Kadin. (Sreenshot IG AR)

JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid akan memberikan tanggapan terhasil hasil Munaslub Kadin bersama 21 Ketua Kadin Propinsi di Menara Kadin, Minggu (15/9/2024) pukul 13.00 Wib besok.

Informasi dari sekretariat Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid bertemu dengan 21 Ketua Kadin Propinsi membahas berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Munaslub Kadin.

Ini merupakan penampilan pertama Arsjad di depan wartawan setelah dirinya dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Rencananya, Arsjad akan menggelar konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB, bersama perwakilan 21 Kadin Provinsi.

Kadin Provinsi yang menolak Munaslub antara lain dari Kadin Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub yang akan digelar tidak mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty dalam keterangan pers, Sabtu (14/9/2024).

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang juga menegaskan menolak gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” kata Anton.

Dalam keterangan pers bersama, penolakan juga diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio, Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy, Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah, dan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono.

Adapun dalam Munaslub hari ini, Sabtu, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin melengserkan Arsjad Rasjid.

Munaslub yang digelar di Hotel St Regis itu turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Pimpinan Munaslub Nurdin Halid mengatakan bahwa penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum.

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.

“Setelah melihat seluruh persatuan administrasi dan proses, ini aspirasi dari Kadin Daerah, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 persen (jumlah total dari Kadin Daerah) 1, kemudian asosiasi luar biasa, 50 persen plus 1, bahkan melampaui dari itu, sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub,” kata Nurdin usai Munaslub.

“Jadi sisi dasar hukum itu sangat kuat dan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), tidak ada yang menyimpang dari itu,” ujar Nurdin.

Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin Daerah. Anindya pun terpilih secara aklamasi.

“Tadi saya buka pendaftaran lagi. Yang seharusnya pendaftaran sudah ditutup, tapi saya buka lagi, beri kesempatan. Siapa tahu ada yang mau mendaftar, tapi sampai terakhir hanya satu yang mendaftar. Itu hal yang normal, dan itu aspiratif, itu aspirasi aklamasi,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Munaslub Ilegal, tidak Penuhi Tata Cara Normatif

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah memberikan respons terhadap keputusan Munaslub yang telah menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid, Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regist Jakarta.

“Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022,” tulis satu pernyataan Kadin Indonesia.

SIMAK JUGA :  Kadin Indonesia Dikudeta, Elit dan Sejumlah Kadin Propinsi Desak Gelar Munaslub

Pernyataan ini sebagai tanggapan atas keputusan Munaslub yang telah menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia secara sepihak.

Dalam satu penjelasan resminya, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub tersebut tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah [50% + 1] peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).

Lebih tegasnya, kata Dhanis, Ketua Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Apalagi, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia sudah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub melanggar aturan organisasi seperti tercantum dalam AD-ART Kadin Indonesia.

Dijelaskan Advokat Senior ini, bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Dalam Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” tuturnya.

Tak hanya itu, Arsjad juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Alasan untuk penyelenggaraan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Lebih lanjut, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021.

Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” pungkasnya. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan