Sebuah sumber mulai membahas posisi Anindya Bakrie di Munas IX Kadin Indonesia. Anin bisa kehilangan hak mencalon jadi Caketum jika tidak segera mundur dari Ketum Kadin hasil Munaslub. Foto kegiatan Arsjad Rasjid bersama 21 Ketum Kadin Propinsi menolak hasil Munaslub Kadin, 14 September 2024 di Hotel JS Luwansa, Ahad (15/10). (Foto : Dok Kadin)
JAKARTA – Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, 14 September 2024, Anindya Bakrie alias Anin bakal kehilangan hak maju menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) di Munas IX Kadin, jika tidak mundur dari jabatan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub.
“Itu hal prinsip dari pemberlakuan AD ART Kadin yakni yang berhak menjadi Caketum Kadin adalah tercatat sebagai pemilik anggota KTA yang sah dan tidak sedang menjabat Ketua Umum pada organisasi setingkat Kadin Indonesia, apalagi organisasi tandingan seperti Kadin hasil Munaslub ilegal lagi,” ujar sebuah sumber di Kadin Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sumber yang enggan dituliskan namanya ini ditanya terkait akan dilaksanakannya Munas IX Kadin sesuai hasil kesepakatan antara Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munas sah Kendari Juni 2021 dan Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, 14 September 2024.
Menurut dia, peluang hilangnya hak Anin akan terjadi jika masih menolak kesepakatan yang telah dia teken bersama Arsjad di depan Bahlil Lahadalia, 27 September 2024 lalu.
Tanda penolakan Anin terlihat dari upaya terus menerus memakai jabatan Ketum Kadin hasil Munaslub untuk memprovokasi dukungan orang pemerintah dalam kegiatan Kadin hasil munaslub.
Termasuk paling akhir adalah mengumumkan di media undangan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Istana Merdeka, Ahad (20/10/2024).
Sebelumnya, Anin juga menggelar kegiatan bersama dengan sejumlah kementerian. Aktifitas ini sudah membuktikan melanggar Keppres 18 tahun 2022 tentang Satu Kadin Indonesia.
Kadin hasil munaslub dinilai tidak sah secara konstitusi Kadin karena tidak didukung oleh 50 plus satu dari 35 Kadin Propinsi. Saat Munaslub digelar 21 Kadin Propinsi menyatakan setia kepada Arsjad Rasjid.
Selain itu, terdapat 8 utusan Kadin Propinsi di Munaslub Kadin diduga mencaplok nama Ketua Umum Kadinnya, salah satunya mengatasnamakan Ketum Kadin DKI Jakarta.
Pencaplokan nama 8 Ketum Kadin Propinsi ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum.
Sumber juga menyebutkan tindakan Anin yang masih aktif secara sadar menjalankan tugas Ketum Kadin ilegal, bisa digugat oleh Kadin Arsjad ke Pengadilan Negeri di Jakarta.
Dan, atas tindakan Anin menggelar Munaslub ilegal maka statusnya sebagai Anggota Kadin Indonesia dapat dicabut oleh Arsjad Rasjid.
“Jika KTA Anin dicabut oleh Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid maka haknya sebagai Caketum Kadin Indonesia yang sah akan hilang dan tidak bisa menghadiri Munas IX,” ujar sumber tadi.
Dapat Difasilitasi Presiden
Dalam kaitan ini, Pemerhati masalah Kadin Awaluddin Awe menyebutkan, kisruh di Kadin hanya dapat diselesaikan di tingkat Presiden. Sebab Presiden tercatat di dalam Undang undang no 1 tahun 1987 dan Keppres 18 tahun 2022 sebagai Pengawas Kadin.
Presiden berhak atas penyelesaian kisruh Kadin secara konstitusional. Sebab jika dibiarkan berlarut akan menghalangi pencapaian target pertumbuhan ekonomi.
“Sikap cepat Kadin Indonesia menyurati Presiden Prabowo sehari setelah beliau dilantik adalah sangat tepat. Supaya Presiden dapat memberikan prioritas dalam penyelesaian kasus Kadin Indonesia,” papar Awe, panggilan akrab Awaluddin Awe dalam kesempatan terpisah kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Awe, keputusan yang akan diambil Presiden adalah meminta pihak Arsjad dan Anin menyelenggarakan Munas IX secepatnya sehingga dualisme Kadin bisa diakhiri.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan Arsjad dengan Anin di kediaman Menteri Bahlil dulu, maka solusi Munas IX harus dijalankan. Dan itu setelah pelantikan Presiden Prabowo. Kalau Anin keluar dari komitmen itu, maka Anin akan cacat secara hukum sebagai Ketua umum Kadin. Dan pemerintah tidak berhak memberikan pelayanan kemitraan kepadanya,” ujar Awe.
Wartawan senior ini menegaskan bahwa permasalahan Kadin hasil munaslub 14 September yang telah menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, bukan terletak pada pengakuan pemerintah. Tetapi pada proses pelaksanaannya yang tidak sah secara konstitusi Kadin.
“Masa ada sekelompok orang atas nama Kadin kemudian melakukan munaslub tanpa konstitusi sah, lalu diakui oleh pemerintah? Dimana kewibawaan seorang Presiden? Apalagi Kadin ini lembaga negara lho. Jangan dipermain mainkan seenak perut saja,” tegas Awe.
Ditegaskan lagi bahwa status Ketua Umum Anindya Bakrie tidak akan pernah sah selagi proses pemilihannya tidak diulang melalui Munas yang sah, yakni Munas IX. Sebab Munaslub diduga terbukti secara sah, tidak sah.
“Banyak aturan dalam Undang undang dan Keppres serta AD ART Kadin yang ditabrak. Selagi aturannya tidak diperbaiki maka status Anin sebagai Ketua Umum Kadin tidak akan pernah sah,” papar Awe lagi.
Dia mengingatkan pihak pihak yang membawa masalah kisruh Kadin semakin jauh dari penyelesaian secara konstitusi akan membawa efek tidak baik bagi independensi dan kemandirian Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia.
“Boleh saja tidak suka dengan Arsjad atau lebih suka dengan Anindya. Tetapi masalah Kadin harus menjadi prioritas utama untuk menyelesaikannya secara konstitusi. Jangan sampai Kadin kemudian menjadi organisasi anak TK. Main rebutan tak tentu arah. Itu akan merusak citra Kadin, termasuk dari pihak luar negeri juga lho,” papar Awe.
Dia meminta pihak sebelah Anin membuka mata dan hati untuk melihat peluang penyelesiaan konflik Kadin secara konstitusi dan jangan sampai membawa posisi Anin menjadi sulit secara konstitusi.
“Kasihan dengan mas Aninnya. Diobok obok jadi Ketum Kadin tapi tidak legitimate. Mbok ya bersabar ikut munas secara sah, terpilih jadi Ketum secara sah. Kan jauh lebih baik toh,” ujar Awe pula.
Dia menyebut prospek penyelesaian masalah kepemimpinan di Kadin Indonesia secara konstitusi adalah sesuai dengan semangat Presiden Prabowo saat berpidato di depan MPR RI, Ahad (20/10) akan menjalankan pemerintah sesuai dengan amanat Undang undang Dasar 1945 dan
Pancasila. (*)
Rizal Basri
Editor : Tata Tanur