Debat Cawapres, Mahfud MD Sebut Program Food Estate Gagal dan Merusak Lingkungan

  • Bagikan

Momen Cawapres, Mahfud MD dalam Debat Cawapres di JCC, Minggu (21/1/2024) malam. (Foto : TPNGM) 

 

JAKARTA, Harianindonesia.id –

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut program ketahanan pangan nasional bernama Food Estate gagal dan telah merusak lingkungan.

Alasan Mahfud, program Food Estate tidak melihatkan tokoh dan masyarakat setempat, khususnya kalangan petani.

Selain disebut gagal secara produksi, Food Estate juga telah merusak lingkungan, karena terjadi proses perusakan lingkungan hutan akibat pembukaan lahan food estate.

Mantan Ketua Mahkamah konstitusi itu juga mengatakan sudah terjadi bencana ekologis yang disebabkan kerusakan hutan seperti penggundulan pohon

“Bencana ekologis yang salah satunya disebabkan oleh kerusakan hutan, laju penggundulan hutan di negara kita tertinggi di dunia saat ini, situasinya sama dengan 2014,” ujar pria berusia 66 tahun itu saat Debat Cawapres di JCC, Minggu (21/1/2024) malam.

Mahfud juga mencermati dengan SDA yang melimpah, Indonesia malah mengalami kemunduran dalam sektor pangan.

“SDA kita sangat kaya, tapi pangan belum berdaulat, petani makin sedikit, lahan pertanian makin sedikit, tapi subsidi pupuk makin besar, pasti ada yang salah. Petaninya sedikit, lahannya sedikit, kok subsidinya setiap tahun makin naik, pasti ada yang salah,” kata Mahfud.

Sejauh ini pemerintah, menurut Mahfud belum melakukan langkah yang signifikan.

Padahal, selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud telah membuat vonis tanggal 16 Juni 2011 bahwa sumber daya alam diperuntukan untuk memihak kepada rakyat.

“Pemanfaatan, pemerataan, partisipasi masyarakat dan penghormatan atas warisan leluhur, saya gunakan tolak ukut tersebut, tapi saya tidak melihat pemerintah tidak melakukan langkah apa-apa untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, dalam pemaparan program visi misinya, Mahfud menjelaskan bagaimana program petani yang diusung pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga, mengedepankan program kesejahteraan bagi para petani.

SIMAK JUGA :  Ganjar Rasakan Energi Kemenangan di Jabar dan Jatim, Meski Ada Tekanan Melarang Memilih Paslon 03

“Maka kami punya program petani bangga petani, di laut nelayan sejahtera, jangan misalnya seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan, rugi dong kita,” ungkap Mahfud.

Dia pun menyampaikan pernyataan apakah setuju kah bahwa kita telah gagal menghentikan kerusakan hutan dan food estate sesuai dengan penilaian WALHI dan Green Peace.

Aktivis Lingkungan Sebagai Subjek Hukum

Mahfud MD juga menyorot kerusakan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dicegah dengan salah satunya melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.

Mahfud berujar pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang sudah diketuk saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

“Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya,” kata Mahfud.

Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini bilamana ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.

“Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” jelas Mahfud.

Putusan yang kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang ini sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.

“Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” ucap Mahfud. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan